JAKARTA, KONSEPNEWS – Polsek Sawah Besar, Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus penganiayaan sesama warga negara asing (WNA) yang terjadi di salah satu kafe di Jalan Krekot I, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (5/8). Dalam kasus ini WN asal Kamerun berinisial YF (52) tewas setelah berduel dengan WN Nigeria, Chinedu Chinotuoka (46).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, dari hasil olah kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi para saksi, serta melakukan penyelidikan awal. Polisi memburu terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Berdasarkan keterangan para saksi, petugas memperoleh ciri-ciri orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Tim kemudian melakukan pencarian (tersangka) di sekitar lokasi,” kata Kombes Reynold, Senin (10/8/26).
“Sekitar 15 menit setelah kejadian, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sawah Besar mengamankan CC di sekitar Jalan Krekot I, tidak jauh dari lokasi kejadian. CC kemudian dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ” sambungnya.
Kombes Reynold menyebut, hasil pemeriksaan sementara terhadap para saksi dan tersangka, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan utang piutang. Korban disebut meminjam sejumlah uang kepada tersangka pada Maret 2026 untuk keperluan usaha dengan kesepakatan akan dikembalikan dalam waktu satu bulan.
“Persoalan tersebut diduga memicu perselisihan yang berujung pada perkelahian. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian dan penyebab meninggalnya korban berdasarkan keterangan para saksi serta alat bukti yang diperoleh,” ungkapnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah meminta keterangan dari empat saksi dan mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV sebagai barang bukti. Pemeriksaan terhadap tersangka dan pendalaman alat bukti masih dilakukan oleh penyidik Polsek Sawah Besar.
Akibat perbuatannya, tersangka asal Nigeria itu dijerat pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
Zan




