JAKARTA, KONSEPNEWS — Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait langkah penyelidik Ditreskrimsus dalam penyelidikan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Surat yang diajukan kepada pihak bank Mandiri merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan berlaku paling lama lima hari kerja.
“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Kombes Budi dalam siaran persnya, Senin (24/8/26).
Kombes Budi menyebut, selama masa penundaan, dana tetap berada di rekening milik yang bersangkutan dan tidak dilakukan penyitaan.
“Setelah jangka waktu tersebut berakhir, rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku sepanjang tidak terdapat tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi,” jelasnya.
Dalam penyelidikan, kata Budi, penyidik juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai salah satu dasar hukum terkait aspek penghimpunan dana dari masyarakat.
“Penyelidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terkait serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk memperoleh kejelasan mengenai tujuan penghimpunan, mekanisme pengumpulan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana,” ungkapnya.
“Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan,” imbuhnya.
Sebelumnya beredar, Koordinator Aliansi Masyarakat PATI Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, mengeluhkan pemblokiran sepihak atas rekening bank miliknya yang berisi dana pribadi dan donasi operasional aksi demonstrasi.
Pemblokiran terjadi di tengah persiapan pihaknya bersama Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus mendatang.
“Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini,” ujar Botok sambil menunjukkan tampilan aplikasi perbankan digital di ponsel pintarnya.
Botok menyayangkan langkah pembekuan saldo bernilai lebih dari Rp80,9 juta di bank pelat merah tersebut. Ia menilai pemblokiran rekening privat nasabah merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang yang bertujuan untuk menekan gerakan masyarakat sipil. Zan





