JAKARTA, KONSEPNEWS – Aktor Revaldo Fifaldi kembali ditangkap pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkotika pada Senin, 24 Agustus 2026. Revaldo ditangkap Satreskoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartment Altiz, Bintaro Utama 3A No.1, Kel. Pondok Karya, Kec. Pondok Aren, Tangerang Selatan sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, terhadap seorang artis inisial RF menyalahgunakan narkoba. Kemudian tim dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan,” kata Wisnu saat dikonfirmasi, Selasa, (25/8/26).
Wisnu mengatakan, petugas telah melakukan penyelidikan hingga kemudian mengamankan Revaldo. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang diduga berupa narkotika jenis sabu beserta alat yang digunakan untuk menghisapnya.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu beserta alat penghisap nya. Jadi saudara RF ini diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Dari tangan Revaldo, polisi mengamankan barang bukti, 3 Plastik klip bekas Sabu, 2 korek, 3 pipet, 3 bong, 1/2 butir Alprazolam, 1/2 butir sanax, 2 kotak penyimpanan dan 1 Handphone milik Revaldo yang di temukan di rak sepatu.
Dari hasil tes urine, Revaldo positif mengandung narkotika dan psikotropika. Saat ini ia masih diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Diketahui, Revaldo pernah ditangkap tiga kali terkait penyalahgunaan narkotika pada tahun 2006, 2010, dan 2023, kasus ini menandai ke-empat kalinya Revaldo berurusan dengan hukum atas kasus yang sama. Zan







