KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Seorang pelajar berinisial RR (18) diamankan Unit Reskrim Polsek Sepatan setelah diduga membawa delapan paket tembakau sintetis di wilayah Pisangan Mangga Dua, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan terhadap RR dilakukan pada Senin pagi, 17 Agustus 2026. Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan 110 mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Mendapat laporan, polisi langsung mendatangi lokasi. Saat petugas tiba, RR telah diamankan oleh pelapor. Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap barang bawaan pemuda tersebut.
Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan delapan bungkus paket yang dilakban warna merah dan bertuliskan “fragile” di dalam sebuah tas selempang hitam. Paket tersebut diduga berisi tembakau sintetis atau tembakau gorila dengan berat bruto 6,12 gram.
Polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni satu unit Samsung A30, sebuah tas selempang hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Nouvo.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa laporan masyarakat menjadi awal bagi petugas untuk bergerak cepat ke lokasi.
“Begitu menerima laporan masyarakat melalui 110, anggota langsung bergerak ke lokasi,” ujar Fahyani.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap barang bawaan RR kemudian menemukan delapan paket yang diduga berisi tembakau sintetis.
Setelah diamankan, RR dan barang bukti dibawa ke Polsek Sepatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pemeriksaan awal di laboratorium juga menunjukkan barang yang diamankan positif mengandung tembakau gorila atau sinte.
Penyidik kini masih melakukan pendalaman untuk mengetahui dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengingatkan masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.
“Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kepolisian untuk bergerak cepat dan mencegah peredaran narkotika semakin meluas,” kata Eko.
Kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan oleh penyidik Polsek Sepatan, sementara RR diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. san/*





