JAKARTA, KONSEPNEWS – Ketua Pemantau Kinerja Aparatur untuk Keadilan Rakyat (PAKAR) Ikhwan Andi Aziz menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bambang Setiyawan (59), seorang penjual cermin yang tewas dalam kericuhan pasca demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8) malam.
Ikhwan Azis menilai peristiwa tersebut tidak semata-mata harus dilihat dari aspek kericuhan, tetapi juga perlu menjadi momentum untuk menyoroti bagaimana proses penegakan hukum dilakukan terhadap masyarakat yang terlibat dalam aksi maupun mereka yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Menurutnya, dalam negara demokrasi, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara. Karena itu, tindakan aparat dalam menangani demonstrasi harus tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“PAKAR turut berdukacita atas meninggalnya Bambang Setiyawan. Namun, di sisi lain, kita perlu melihat persoalan penegakan hukumnya secara serius. Jangan sampai penindakan terhadap masyarakat justru mengabaikan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat,” ujar Ikhwan dalam siaran persnya, Sabtu (29/8/26).
Ia menegaskan, kebebasan berpendapat bukan berarti seseorang atau kelompok bebas melakukan tindakan yang melanggar hukum. Apabila memang ditemukan adanya pelanggaran, proses hukum tetap harus dilakukan.
Namun, penegakan hukum harus dapat dibedakan secara jelas dengan tindakan yang berpotensi membatasi atau membungkam kebebasan berekspresi.
“Kalau memang ada perbuatan yang dikategorikan melanggar hukum, silakan diproses sesuai aturan. Tetapi prosesnya harus transparan, objektif dan proporsional. Jangan sampai dalih penegakan hukum justru menjadi pintu masuk bagi pembungkaman terselubung terhadap suara masyarakat,” katanya.
Ikhwan juga mempertanyakan sejauh mana tindakan kepolisian dalam menangani situasi pascademonstrasi telah sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang demokratis. Menurut dia, aparat memiliki kewenangan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi kewenangan tersebut tetap memiliki batas.
“Yang harus dijawab adalah apakah setiap tindakan yang dilakukan aparat benar-benar diperlukan dan proporsional terhadap situasi yang dihadapi. Jangan sampai semua bentuk ekspresi atau perlawanan masyarakat kemudian dipukul rata sebagai tindakan yang harus ditindak secara represif,” ujarnya.
PAKAR, lanjut Ikhwan, mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap penanganan aksi dan kericuhan tersebut, termasuk apabila terdapat dugaan penggunaan kekuatan yang berlebihan. Evaluasi diperlukan agar publik memperoleh kejelasan mengenai rangkaian peristiwa yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Ia juga meminta agar proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran tidak dilakukan secara tebang pilih.
“Penegakan hukum harus berlaku untuk semua pihak. Kalau ada masyarakat yang melakukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan pelanggaran oleh aparat, itu juga harus diperiksa secara objektif. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat, tetapi tumpul ketika menyangkut tindakan aparat,” tegas Ikhwan.
Menurutnya, demokrasi membutuhkan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, aspirasi, maupun ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah. Ruang tersebut harus dijaga sepanjang penyampaian pendapat dilakukan dalam koridor hukum.
Karena itu, Ikhwan berharap kasus meninggalnya Bambang Setiyawan tidak berhenti pada penetapan atau pemeriksaan pihak-pihak tertentu, tetapi juga menjadi bahan evaluasi terhadap pola penanganan demonstrasi dan penegakan hukum di lapangan.
“Demokrasi tidak boleh kehilangan substansinya hanya karena alasan keamanan. Sebaliknya, kebebasan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan melanggar hukum. Di situlah pentingnya penegakan hukum yang adil, transparan dan proporsional,” pungkasnya.
Diketahui, Bambang Setiyawan (59) penjual cermin meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan sekelompok orang tak dikenal pasca demo ricuh yang terjadi di Jalan Pejompongan Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (28/8) dini hari.
Saat berada di dekat lokasi kericuhan, Bambang yang bukan peserta unjuk rasa justru menjadi sasaran amuk massa. Berdasarkan rekaman video yang beredar, korban diseret dan dipukuli oleh sekelompok orang yang diduga sebagai penyusup hingga tergeletak tidak sadarkan diri.
Korban sempat dilarikan ke RS Dr. Mintohardjo, Bendungan hilir, Jakarta Pusat, namun nyawanya tak tertolong karena luka yang diderita, jenazah lalu dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan otopsi. Sebelumnya,
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya belum memaparkan identitas dari korban meninggal dunia tersebut. Ia menyebut, korban itu meninggal di Pejompongan.
“Pertama kami sampaikan belasungkawa, warga kita berpulang. Berawal adanya informasi masyarakat di lokasi itu masih kerusuhan. Sehingga Polri lakukan evakuasi melihat dan menghitung evakuasi tersebut aman bagi petugas,” kata Budi Hermanto, kepada wartawan, Jumat (28/8).
Sehingga pada saat lokasi diamankan dokkes Polda Metro Jaya evakuasi laki-laki dalam kondisi pingsan.
“Dibawa ke RS Mintoharjo penanganan di RS yang bersangkutan meninggal dunia,” tambah Budi.
Setelah itu, kata Budi, korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati. Namun, Budi menyebut pihak keluarga menolak untuk dilakukan proses autopsi.
“Dibawa ke RS Polri diidentifikasi, dan kami tadi pagi bertemu anak almarhum yang bersangkutan tak bersedia autopsi, kami ajukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian tapi ditolak dan sudah keluarkan surat pernyataan,” ujarnya. Zan




