KABUPATEN TANGERANG, KONSEPNEWS – Dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah kontrakan di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AP alias B (30) dalam pengungkapan yang merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya.
Penindakan tersebut dilakukan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelumnya, polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di sebuah kontrakan di wilayah tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melalui penyelidikan dan observasi. Langkah tersebut dilakukan sesuai arahan Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Simanjuntak dalam rangka pelaksanaan Operasi Nila Jaya.
Saat berada di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Paket pertama memiliki berat bruto 10,74 gram, sedangkan paket kedua seberat 10,62 gram.
“Operasi Nila Jaya merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar.
Menurut Herbin, peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk kepentingan penyidikan,” lanjutnya.
Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
AP alias B kini dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan peredaran narkotika dapat menghubungi call center Polri 110 bebas pulsa. san/*





