Pura-Pura Perbaiki Tower, Dua Pria Ini Justru Gasak Perangkat BTS

by
foto dok. polrestro tangerang kota
foto dok. polrestro tangerang kota

KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Aksi pencurian perangkat tower Base Transceiver Station (BTS) dengan modus menyamar sebagai petugas provider berhasil dibongkar Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Seorang pria berinisial DSA (37) ditangkap polisi setelah diduga terlibat dalam pencurian perangkat telekomunikasi dengan total kerugian mencapai Rp481,6 juta.

DSA diamankan di rumah kontrakannya di kawasan Perum Taman Raya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan laporan pencurian perangkat BTS di Jalan Kampung Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi, mendatangi lokasi kejadian, serta menelusuri rekaman CCTV dan kendaraan yang digunakan pelaku.

“Tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, memeriksa saksi dan mencari petunjuk dari rekaman CCTV maupun kendaraan yang melintas di sekitar lokasi,” kata Parikhesit, Selasa (29/9/2026).

Dari keterangan saksi, aksi pencurian diketahui terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, dua orang masuk ke area tower BTS. Salah seorang bertugas mengawasi dari luar pagar, sementara rekannya mengambil perangkat modul tower.

Keduanya sempat mengaku sebagai petugas provider yang tengah melakukan perbaikan. Namun, saat diminta menunjukkan surat tugas, mereka tidak mampu memberikannya. Situasi tersebut membuat keduanya panik dan langsung melarikan diri menggunakan mobil Suzuki Ertiga yang sudah menunggu di pinggir jalan.

“Saksi sempat mencatat nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku, yaitu B-2583-TRU. Dari informasi itu kemudian kami lakukan penelusuran terhadap kendaraan dan orang-orang yang menggunakan mobil tersebut,” ujar Parikhesit.

Dari penelusuran nomor kendaraan, polisi menemukan mobil tersebut terdaftar pada sebuah perusahaan subkontraktor dan digunakan sebagai kendaraan operasional. Penyidik kemudian memperoleh petunjuk yang mengarah kepada DSA.

Tim Analis Satreskrim selanjutnya mendeteksi keberadaan DSA di wilayah Rajeg. Polisi kemudian mendatangi rumah kontrakannya dan melakukan penangkapan. Saat penggeledahan, ditemukan sejumlah perangkat yang diduga berkaitan dengan pencurian tower BTS.

Penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai rumah lain yang disewa DSA dan diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang. Penggeledahan di lokasi tersebut mengungkap puluhan modul BTS dan belasan Radio Receiver Unit (RRU).

Barang bukti yang diamankan antara lain 11 Universal Base Band Processor (UBBP), 6 UBBP G1A, 11 UBBP G2, 5 UBBP G3, dan 1 UBBP H2. Polisi juga menyita 17 unit RRU yang terdiri dari 4 RRU 2219, 1 RRU 4499 dan 12 RRU 5592.

Selain perangkat telekomunikasi, polisi turut mengamankan dua telepon seluler Android serta uang tunai Rp2,8 juta. Total kerugian perusahaan akibat perangkat yang hilang ditaksir mencapai Rp481.677.845.

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain maupun lokasi pencurian lainnya.

“Pengembangan masih kami lakukan untuk mengungkap pelaku lainnya serta menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain,” jelas Parikhesit.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Sianipar mengingatkan masyarakat dan pengelola tower agar tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai petugas provider.

“Masyarakat maupun pengelola infrastruktur telekomunikasi agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan setiap petugas yang datang memiliki identitas serta surat tugas yang jelas,” imbau Herbin.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 477 dan/atau Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai laporan penyidikan. DSA beserta barang bukti kini diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. san/*

No More Posts Available.

No more pages to load.