Ditangkap di Cikande, Pemuda Akui Curi Motor Sekitar 30 Kali

by
foto dok. polrestro tangerang kota
foto dok. polrestro tangerang kota

KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Seorang pemuda berinisial MR (22) ditangkap Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dalam pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kepada penyidik, MR mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sekitar 30 kali bersama seorang rekannya.

MR alias Tole ditangkap Tim Opsnal Unit 1 Krimum (Jatanras) yang dipimpin IPDA Algifari Hafiz di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan kasus pencurian Honda Beat di area parkir Studio Renang, Jalan Metro Permata Boulevard, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Jumat (10/7/2026).

Saat ditangkap, polisi menyita sejumlah barang yang diduga digunakan maupun berkaitan dengan aktivitas pencurian. Barang bukti tersebut terdiri atas dua mata kunci T, dua telepon seluler, obeng, dua kunci kontak Honda dan dua pelat nomor.

Selain itu, polisi mengamankan Honda Beat warna hijau dan Honda PCX. Berdasarkan pengecekan awal, kedua sepeda motor tersebut diduga merupakan kendaraan hasil pencurian di wilayah hukum Serang, Banten.

Penyidik kemudian menggali keterangan MR terkait kemungkinan aksi pencurian lainnya. Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku menjalankan aksi bersama rekannya berinisial RH yang saat ini masih dalam pencarian.

Dalam aksinya, MR dan RH diduga menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Lokasi yang disebut dalam pemeriksaan tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Cipondoh, Tangerang, Karang Tengah, Poris, Buaran, Gondrong dan Cikokol hingga Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Serang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan informasi mengenai puluhan lokasi tersebut masih harus diverifikasi penyidik.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap TKP lain maupun jaringan yang terlibat,” kata Herbin.

Selain mengejar RH, polisi juga memburu HT yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil pencurian dan masuk DPO di wilayah Kabupaten Bogor. MR disebut mendapatkan bagian sekitar Rp2 juta dari setiap sepeda motor yang berhasil dijual.

Herbin mengimbau masyarakat meningkatkan pengamanan kendaraan ketika memarkir sepeda motor. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pengamanan tambahan saat memarkir kendaraan dan segera melapor apabila menjadi korban pencurian,” ujarnya.

MR kini menjalani proses penyidikan. Polisi masih mencocokkan keterangan tersangka dengan laporan polisi yang ada untuk memastikan keterkaitan setiap dugaan lokasi pencurian. Dalam perkara ini, MR dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. san/*

No More Posts Available.

No more pages to load.