TANGERANG, KONSEPNEWS – Polisi mengamankan dua orang yang diduga melakukan pemerasan dan penghinaan terhadap seorang warga di Jalan KS Tubun, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Kedua terduga pelaku berinisial AY (26) dan Kodel (30). Keduanya diamankan petugas Polsek Karawaci setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat petugas tiba di lokasi, kedua terduga pelaku yang disebut berprofesi sebagai debt collector tengah menghentikan seorang warga bernama Hendri (41). Situasi kemudian memanas hingga terjadi cekcok dan tarik-menarik kendaraan.
Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi mengatakan petugas langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Petugas langsung mendatangi lokasi setelah menerima aduan masyarakat melalui layanan 110. Saat tiba, ditemukan adanya perselisihan antara korban dan dua orang yang mengaku sebagai debt collector,” kata Anggoro.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku sebagai pihak dari Kreditplus. Mereka menyampaikan kepada korban bahwa sepeda motor miliknya mengalami tunggakan pembayaran selama sekitar 10 bulan.
Atas dasar itu, kedua terduga pelaku meminta kendaraan tersebut untuk ditarik dan dibawa ke kantor. Namun, Hendri menolak menyerahkan sepeda motornya.
Penolakan tersebut kemudian memicu perdebatan. Kedua terduga pelaku bahkan disebut mengancam akan memesan jasa pengangkutan untuk membawa sepeda motor apabila korban tidak menyerahkan kunci dan kendaraannya.
Petugas yang tiba di lokasi kemudian mengamankan kedua pihak dan membawa mereka ke Polsek Karawaci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, korban kemudian membuat laporan polisi. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Yamaha Aerox warna hitam beserta STNK dan satu unit Honda Beat warna merah hitam beserta STNK.
Saat ini, kasus tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Karawaci. Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindakan yang mengarah pada pemerasan maupun intimidasi agar segera melaporkannya melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat. san/*





