PAKAR: Gelar Doktor Firli Bahuri dan Status Tersangka

by

JAKARTA, KONSEPNEWS — Pemantau Kinerja Aparatur Untuk Rakyat (PAKAR) menyoroti ironi keberhasilan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri meraih doktor Ilmu Hukum dengan predikat summa cum laude, dengan perkara yang membuatnya berstatus tersangka sejak November 2023 belum juga sampai ke pengadilan.

Ketua PAKAR, Ikhwan Andi Aziz menegaskan tidak ada yang salah dengan keberhasilan akademik Firli. Status tersangka tidak menghilangkan hak seseorang untuk belajar dan meraih gelar akademik.

“Firli boleh sukses menjadi doktor hukum dan kita patut mengucapkan selamat. Yang perlu dipertanyakan justru penyidik Polda Metro Jaya, hampir tiga tahun perkara ini berjalan, mengapa belum juga ada kepastian?” kata Ikhwan dalam siaran persnya Senin (5/10/26).

Ikhwan menyebut, Firli meraih doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila dengan IPK 4,0 setelah mempertahankan disertasinya, Sabtu, 3 Oktober 2026. Ia membutuhkan waktu 2 tahun 10 bulan untuk menyelesaikan studi tersebut.

“Dalam 2 tahun 10 bulan Firli bisa menyelesaikan doktor hukum. Disertasinya selesai, diuji, lalu diputuskan summa cum laude. Sementara hampir tiga tahun proses pidananya belum juga sampai ke pengadilan. Ironis,” ujarnya.

Menurut Ikhwan, publik sudah terlalu lama disuguhi penjelasan bahwa perkara Firli “masih berproses”. Jawaban itu semakin kehilangan makna jika tidak diikuti kejelasan mengenai perkembangan dan arah penyelesaian perkara.

“Jangan sampai ‘masih berproses’ menjadi drama berseri. Setiap ditanya jawabannya proses, proses, dan proses. Publik berhak bertanya: prosesnya sudah sampai mana dan kapan selesai?” katanya.

Selama perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu berjalan, kursi Kapolda Metro Jaya bahkan telah berganti penghuni. Karyoto pergi, Asep Edi Suheri menyusul, dan kini Komjen Pol Dadang Hartanto mewarisi perkara tersebut.

“Kapoldanya berganti, status Firli tetap tersangka. Kalau bertahun-tahun publik hanya mendengar ‘masih berproses’, wajar muncul pertanyaan: perkara ini benar-benar bergerak atau hanya bergerak dalam pernyataan?” ujar Ikhwan.

PAKAR menegaskan kritik tersebut bukan untuk menyimpulkan Firli bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Justru kepastian hukum diperlukan agar tuduhan terhadap Firli dapat diuji secara terbuka.

“Kalau bukti cukup, tuntaskan berkas dan bawa ke pengadilan. Beri Firli ruang membela diri dan biarkan hakim memutuskan. Jangan jadikan ‘masih berproses’ sebagai jawaban permanen,” kata Ikhwan.

Ikhwan juga melihat ironi lain. Firli kini doktor hukum, sementara Kapolda Metro Jaya Dadang Hartanto yang mewarisi perkaranya menyandang gelar profesor.

“Tersangkanya doktor hukum, Kapoldanya profesor. Di antara dua gelar akademik itu, ada satu perkara yang masih menunggu kesimpulan,” cetusnya.

Ironi itu semakin terasa karena dalam disertasinya Firli antara lain menempatkan hukum sebagai pilar untuk menghadirkan kepastian dan ketertiban.

“Firli sudah menghadapi penguji di kampus dan memperoleh kesimpulan: summa cum laude. Tuduhan pidana terhadap dirinya justru belum sampai ke ruang pengadilan untuk diuji.”kata Ikhwan.

Karena itu, kata Ikhwan, PAKAR meminta kepemimpinan baru Polda Metro Jaya tidak sekadar mewarisi jawaban lama.

“Publik tidak membutuhkan episode baru drama ‘masih berproses’. Firli sudah menuntaskan bagian akademiknya. Sekarang giliran penyidik Polda Metro Jaya membuktikan bahwa proses hukum juga mengenal kata selesai,” pungkasnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.