JAKARTA, KONSEPNEWS — Hampir lima tahun berjalan, laporan dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan enam sertifikat tanah belum memberikan kepastian hukum bagi dr. Ferdinand Pohan. Frustrasi, ia akhirnya mengadukan penanganan perkara di Polda Sumatera Utara kepada Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI .
Kondisi ini menjadi sorotan di tengah kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang mengusung program Polisi Bersama Masyarakat dan komitmen agar laporan warga ditangani secara profesional, tanpa harus menunggu viral.
Dalam surat tertanggal 24 September 2026, Ferdinand meminta perlindungan hukum sekaligus evaluasi terhadap penanganan perkara yang bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1915/X/2021 di Polres Labuhanbatu pada 6 Oktober 2021. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, penggunaan surat palsu, dan penggelapan dokumen berharga, dengan Risma Ria Siregar dan sejumlah pihak lain sebagai terlapor.
Menurut Ferdinand, penanganan perkara dialihkan ke Polda Sumut pada akhir 2022. Ia kemudian mengajukan pengaduan masyarakat Nomor Dumas/03/1/2023/Wassidik pada 13 Januari 2023.
Pengaduan itu ditindaklanjuti dengan gelar perkara berdasarkan surat Nomor B/901/I/Res.7.5./2023/Ditreskrimum tertanggal 31 Januari 2023. Namun, ia menilai proses tersebut belum memberikan kepastian hukum.
Ferdinand menyebut hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut menyatakan tanda tangan sejumlah ahli waris pada dokumen warkah dan akta jual beli (AJB) terkait enam sertifikat hak milik nonidentik. Ia juga mempersoalkan AJB yang disebut dibuat setelah Frits Hartoni Pohan meninggal dunia pada 3 April 2021.
Selain itu, Ferdinand mempertanyakan tindak lanjut penyitaan enam sertifikat asli yang menurutnya masih dikuasai pihak terlapor. Ia menyatakan Pengadilan Negeri Medan telah menerbitkan penetapan izin penggeledahan Nomor 501/PEN.GLD/2022/PN.Mdn dan izin penyitaan Nomor 1804/PEN.SIT/2022/PN.Mdn pada 2022.
Bagi Ferdinand, persoalan ini bukan sekadar sengketa dokumen, melainkan juga menyangkut kepastian hukum atas aset keluarga. Karena itu, ia meminta agar seluruh proses penanganan perkara diperiksa secara transparan dan profesional.
“Besar harapan saya agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan adil. Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Menteri, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, Demikian aduan ini saya sampaikan dengan harapan Bapak Menteri dapat memberikan atensi dan perlindungan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.” kata Ferdinand.
Surat pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada Kapolri, Kompolnas, Bareskrim Polri, Divisi Propam Polri, Kapolda Sumut, dan sejumlah pejabat kepolisian terkait. Zan






