Polisi Tangkap 4 Pelaku Tawuran Tewaskan 1 Orang di Mampang, Jaksel

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan Dan Polsek Mampang berhasil menangkap 4 pelaku pembacokan yang terjadi di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Minggu (3/3) kemarin.

Ke-empat pelaku yang masih di bawah umur berinisial DR, FR, MRF, dan RI merupakan siswa MTS setara SMP yang tergabung dalam geng sekolah.

“Dan rata-rata semuanya di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro Kamis (7/3/2024).

Dalam peristiwa yang menewaskan korban, SA (20), alumni dari sekolah para pelaku, berawal ketika tawuran yang terjadi di Jalan Bangka IX, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Korban merupakan geng lawan para pelaku.

Berdasarkan temuan kepolisian dari akun Instagram geng sekolah @mtsjamiatulhudajakarta, tawuran itu dipastikan terjadi usai kedua pihak menyepakati tempatnya. Akun Instagram itu itu dikelola oleh pelaku MRF.

“Itu [MRF] kita amankan di Cilandak, kemudian setelah kembangkan, admin ini mengetahui, kronologis karena dia juga di TKP pada saat itu, kemudian tahu persis siapa pelaku pembacokan nya,” beber Bintoro.

“Setelah kita kembangkan, kita dapat informasi bahwa anak pelaku utama ini [DR], bersembunyi di Daerah Tegal, Jawa Tengah,” sambungnya.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero menambahkan, pelaku utama berinisial DR di tangkap di rumah salah satu keluarganya di daerah Tegal, Jawa Tengah.

Setelah itu, polisi turut menangkap FR dan RI yang keduanya menyerahkan diri.

“Pelaku utama DR, kemudian FR turut membantu, kemudian RI admin dari akun salah satu sekolah, kemudian MRF salah satu admin juga, sekolah satunya,” ujarnya.

“Sementara untuk motor korban yang dibawa pelaku rupanya dibuang ke sebuah kebon kosong di kawasan Cilandak. Sementara barang lain yang dibawa dengan maksud dijadikan pelaku sebagai trofi aksinya,” kata Kompol David Kanitero.

Akibat perbuatannya, para pelaku anak yang bermasalah dengan hukum terancam Pasal 355 KUHP subsider Pasal 170 KUHP lebih subsider Pasal 353 KUHP dan juga Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.