Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra 2024 Jelang Pelantikan Presiden

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 di wilayah Jadetabek hari ini, Senin 14 Oktober. Operasi ini akan berlangsung hingga 14 hari kedepan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Operasi ini digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar lantas).

“Operasi juga digelar untuk menyukseskan pelantikan Presiden dan wakil Presiden terpilih yang rencananya akan digelar pada tanggal 20 Oktober mendatang,” kata Kombes Ade dalam siaran persnya, Senin (14/10/2024).

“Kita akan memulai melaksanakan operasi (Zebra Jaya) ini sejak tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024,” sambungnya.

Ade Ary menyebut Operasi Zebra Jaya 2024 juga dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden atau Wakil presiden terpilih. 

“Serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcar lantas yang aman dan nyaman,” bebernya.

Total personel yang terlibat dalam Ops Zebra Jaya 2024 sebanyak 2.939 personel, terdiri dari personel Polda sebanyak 1.570 pers dan Polres-polres sebanyak 1.369 pers. 

Ade Ary menambahkan bahwa dalam pelaksanaan Ops Zebra Jaya Tahun 2024 tidak ada titik operasi yang stasioner atau menggelar razia di jalan.

“Artinya yang dilakukan oleh Jajaran Ditlantas seluruh ruas jalan di wilayah Hukum Polda Metro Jaya akan dilaksanakan dengan kedepankan upaya Preemtif dan preventif serta penegakan hukum,” ujarnya. 

“Jajaran Ditlantas, Polres juga pelaksanaannya sama tidak ada yang melakukan giat Operasi secara stasioner, semuanya dilaksanakan secara mobile,” pungkasnya.

Diketahui, total ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra Jaya tahun ini. 

Berikut 14 pelanggaran tersebut:

1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas

3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

4. Kendaraan melawan arus

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

6. Menggunakan HP saat berkendara

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt

8. Melebihi batas kecepatan

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu

10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan

11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar

12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK

13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan

14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.

Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.