IPW Ingatkan Polda Metro Jaya Profesional dan Cermat Dalam Kasus Alex Marwata 

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak harus profesional, proporsional dan cermat dalam mengusut perkara pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dengan Eko Darmanto mantan Kepala Bea cukai Yogyakarta.

Alex diduga dikaitkan dengan pasal 36 UU KPK tentang Larangan Pimpinan KPK bertemu langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait perkaranya sedang diproses oleh KPK. 

“Perkara Alex Marwata berbeda dengan perkara Firli Bahuri pada beberapa hal, pertama pertemuan dilakukan di gedung KPK, artinya ada kepentingan kedinasan yang sedang dijalankan oleh Alex Marwata ,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya, Kamis (17/10/2024).

“Dalam hal ini adalah Alex Marwata akan mendengar informasi dugaan pelanggaran hukum korupsi dalam kaitan info yang dimiliki oleh Eko Darmanto terkait Importasi emas dll,” sambungnya.

Ke-dua, kata Sugeng, pertemuan di gedung KPK bukan dalam kapasitas pribadi Alexander Marwata tetapi sebagai pimpinan KPK.

“Pertemuan tersebut sudah dilaporkan pada pimpinan lain dan dihadiri oleh 2 staff pengaduan. Saat pertemuan terjadi Eko Darmanto belum dalam status tersangka masih dalam klarifikasi oleh KPK terkait flexing ,” ungkapnya.

IPW mengingatkan Polda Metro Jaya tidak digiring oleh pihak-pihak tertentu dalam kasus Alex Marwata ini untuk mengkriminalisasi pimpinan KPK, Alek Marwata.

“Kecuali ada terdapat bukti lain adanya janji atau pemberian sesuatu yg diterima oleh pimpinan KPK Alek Marwata. Bila tidak ada bukti lain terkait pemberian janji atau pemberian sesuatu terkait jabatan sbg pimpinan kpk perkara ini lemah,” kata Sugeng. 

“IPW percaya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto akan bersikap profesional dan proporsional sehingga akan bertindak cermat sesuai hukum sehingga dapat menepis dugaan kriminalisasi pada pimpinan KPK,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama 10 jam terkait pertemuannya dengan terdakwa korupsi mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

“Lebih kurangnya terkait dengan kronologis pertemuan saya dengan Eko Darmanto, apakah saya kenal dengan yang bersangkutan? Saya bilang, saya nggak kenal, sebelum yang bersangkutan datang ke KPK,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10).

Alex juga menjelaskan penyelidik menanyakan soal alasan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

“Jadi sebetulnya pertemuan saya dengan Eko itu diketahui oleh pimpinan KPK yang lain, bukan hanya pimpinan pejabat struktural pun tahu kegiatan itu,” ujarnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.