KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 selama 14 hari, mulai Senin, 10 Februari hingga 23 Februari 2025. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, serta menekan angka kecelakaan dan pelanggaran.
Apel gelar pasukan yang menandai dimulainya operasi ini dipimpin oleh Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Eko Bagus Riyadi, dan melibatkan 154 personel gabungan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan, menjelaskan bahwa operasi ini akan fokus pada peningkatan kepatuhan pengguna jalan dan ketaatan berlalu lintas.
“Operasi ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran,” kata AKBP Nopta.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Polres Metro Tangerang Kota akan meningkatkan kehadiran personel Satlantas di jalan raya, terutama pada jam-jam sibuk seperti pagi, siang, dan sore hari.
Kehadiran polisi di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta membantu mengatasi masalah lalu lintas seperti kemacetan dan kecelakaan.
“Penindakan dilakukan hanya melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile. Tilang ini tidak mencari-cari kesalahan,” tegas AKBP Nopta.
Selain penindakan, petugas juga akan melakukan upaya preemtif dan preventif di lokasi-lokasi rawan melalui tindakan assessment kepada masyarakat agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Kami, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota sangat memprioritaskan satu nyawa sangat berarti untuk diselamatkan satu harinya,” tutur AKBP Nopta.
Berikut adalah 11 sasaran pelanggaran yang akan ditindak melalui tilang ETLE:
- Menerobos lampu merah. 2. Melawan arus. 3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba. 4. Menggunakan handphone saat mengemudi. 5. Tidak menggunakan helm SNI. 6. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk knalpot brong
. 7. Berkendara tidak menggunakan sabuk keselamatan. 8. Berkendara melebihi batas kecepatan. 9. Berkendara di bawah umur. 10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan. 11. Penggunaan rotator tidak sesuai peruntukannya..
Dengan adanya Operasi Keselamatan Jaya 2025 ini, diharapkan masyarakat Kota Tangerang dapat lebih tertib dan patuh dalam berlalu lintas, sehingga tercipta keamanan dan keselamatan di jalan raya. san/*





