KABUPATEN TANGERANG, KONSEPNEWS – Aksi pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) kembali mencoreng citra keamanan jalanan. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga kuat melakukan pemalakan terhadap sopir truk di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Aksi ini semakin menambah daftar panjang praktik premanisme yang meresahkan pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan angkutan barang.
Wakapolresta AKBP Christian Aer menjelaskan bahwa para pelaku terdiri dari pria berusia 16 hingga 42 tahun dan merupakan anggota aktif salah satu ormas. Mereka diamankan atas dugaan kuat melakukan pemerasan dengan modus meminta uang secara paksa di sejumlah titik di wilayah Sukadiri dan Mauk.
“Benar, mereka anggota salah satu ormas yang cukup aktif di daerah sini,” tegas Christian. Ketujuh pelaku masing-masing berinisial UA (42), AR (28), DH (26), BS (19), MM (17), MR (22), dan AF (16). Penangkapan mereka dilakukan setelah adanya laporan warga yang melihat langsung tindakan pemalakan terhadap sopir truk.
Tak butuh waktu lama, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bergerak cepat menyusul laporan tersebut. Setelah penyelidikan singkat, polisi berhasil mengamankan para pelaku di lokasi kejadian. Tiga titik utama yang dijadikan target aksi pemerasan yakni di Desa Sukadiri, Desa Gintung (Kecamatan Sukadiri), serta Desa Jatiwaringin (Kecamatan Mauk).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai hasil pemerasan senilai Rp82.500 dan Rp38.000, satu buah baju ormas Pemuda Pancasila, lampu lalu lintas, serta dua kaleng wafer yang diduga digunakan untuk menampung uang pungutan. Bukti-bukti ini memperkuat dugaan bahwa aksi dilakukan secara sistematis.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf, menambahkan bahwa saat ini penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang disetor ke organisasi induk mereka. “Kita akan dalami apakah uang hasil pemerasan ini masuk ke kas ormas atau digunakan pribadi,” ujarnya.
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk praktik premanisme di wilayah hukum Polresta Tangerang.
Aksi pemerasan oleh oknum ormas ini menjadi pengingat penting bahwa keberadaan organisasi masyarakat tidak boleh dijadikan tameng untuk melakukan tindak kriminal. Kepolisian mengimbau warga untuk tidak ragu melapor jika melihat aksi serupa, guna menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, khususnya para sopir angkutan barang yang selama ini menjadi sasaran empuk pungli jalanan. san/*





