JAKARTA, KONSEPNEWS – ELKAPE menilai proses seleksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan tahun ini sebagai salah satu yang paling tidak transparan sejak implementasi UU BPJS pada 2011. Minimnya informasi publik, ketiadaan laporan resmi, serta tertutupnya metode penilaian disebut menjadi preseden buruk bagi tata kelola jaminan sosial. Direktur ELKAPE, German Anggent, menegaskan bahwa badan publik sebesar BPJS tidak dapat menyembunyikan dokumen seleksi pejabat strategis. “Tidak ada ruang untuk ketertutupan. Apa pun yang terkait dengan BPJS adalah hak publik. Menutupnya justru berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.
ELKAPE menyoroti memburuknya tata kelola BPJS dalam beberapa tahun terakhir, terutama dalam aspek transparansi dan partisipasi publik. German menyebut, kualitas keterbukaan yang kian merosot bisa berdampak pada legitimasi lembaga yang mengelola jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan nasional. “Transparansi adalah pondasi. Begitu ditutup, publik otomatis curiga. Jika BPJS ingin dipercaya, bukalah semua dokumennya,” kata German. Ia menegaskan, publik berhak memeriksa proses seleksi mengingat posisi Dewas dan Direksi sangat strategis.
Kecurigaan semakin kuat ketika Pansel tidak mempublikasikan nilai seleksi, metode penilaian, berita acara, maupun hasil detail setiap tahapan. Hal itu memunculkan dugaan adanya calon “titipan” yang diloloskan tanpa dasar objektif. German secara tegas mengkritik dugaan tersebut. “Yang takut membuka nilai, biasanya prosesnya bermasalah. Kalau benar-benar bersih, buka saja semuanya. Publik berhak tahu,” katanya dalam keterangannya.
Untuk memastikan transparansi, ELKAPE telah melayangkan permohonan informasi resmi kepada Pansel dan PPID DJSN. Dokumen yang diminta meliputi instrumen seleksi, bobot penilaian, standar kompetensi, berita acara setiap tahap, hingga hasil administrasi dan tes kompetensi. German menegaskan, permintaan tersebut bukan inisiatif semata, melainkan hak publik yang dijamin undang-undang. “Ini bukan permohonan pribadi, ini hak publik. Tidak ada alasan untuk menolak,” tegasnya.
Dukungan tuntutan keterbukaan juga datang dari mantan Ketua DJSN, Chazali H. Situmorang, yang dengan tegas meminta proses seleksi dibuka secara penuh. Ia menyebut amanat SJSN jelas mengharuskan akuntabilitas penuh. “BPJS adalah lembaga publik. Seleksi pejabatnya wajib bisa diaudit. Kalau dokumen ditutup, itu bertentangan dengan roh undang-undang,” ujar Chazali. Ia menambahkan bahwa setiap unsur proses seleksi harus dapat diverifikasi publik.
ELKAPE menekankan bahwa ketertutupan justru berpotensi melanggar UU KIP, UU BPJS, hingga PP 12/2013 tentang DJSN. Karena itu, lembaga ini menuntut pemerintah segera membuka dokumen seleksi, memberikan penjelasan formal, menepis dugaan titipan, serta memastikan proses diperbaiki agar tidak terulang. Menurut German, publik berhak mendapatkan kepastian bahwa seleksi berjalan objektif dan berintegritas.
Jika tuntutan tidak diindahkan, ELKAPE siap menempuh jalur hukum. Mulai dari keberatan administratif, pengajuan sengketa ke Komisi Informasi, hingga gugatan TUN. Langkah ini diambil untuk memastikan BPJS kembali berada dalam rel akuntabilitas. “Kami tidak akan berhenti. Ini menyangkut hak seluruh rakyat. Seleksi BPJS tidak boleh gelap,” tegas German.
ELKAPE menutup pernyataan dengan mengingatkan bahwa keterbukaan adalah syarat mutlak keberlanjutan sistem jaminan sosial. Semakin tertutup proses seleksi, semakin rapuh kepercayaan publik. German menegaskan BPJS harus kembali pada prinsip awalnya: melayani publik dengan integritas penuh. “Keterbukaan bukan sekadar formalitas, tapi jantung jaminan sosial,” pungkasnya. san/*





