KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik strategis kota, Rabu (6/5/2026). Penertiban ini menyasar kawasan Alun-Alun Ahmad Yani, Jalan Satria Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman, hingga Jalan Benteng Betawi yang selama ini kerap digunakan sebagai lokasi berjualan.
Langkah tersebut diambil setelah petugas masih menemukan sejumlah pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum seperti trotoar, bahu jalan, taman, hingga area olahraga. Kondisi ini dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat sekaligus menghambat fungsi utama ruang publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menegakkan aturan daerah. Penertiban dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Kami terus melakukan penataan terhadap PKL yang menggunakan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya. Trotoar, bahu jalan, hingga ruang terbuka publik harus tetap difungsikan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat luas,” tegas Mulyani.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Para pedagang diberikan imbauan serta edukasi terkait aturan yang berlaku, sekaligus diarahkan untuk tidak kembali berjualan di lokasi terlarang.
Meski demikian, petugas tetap mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran berulang. Pedagang yang tidak mengindahkan peringatan akan didata dan barang dagangannya diamankan sebagai bagian dari penegakan aturan.
Mulyani menjelaskan bahwa barang yang diamankan dapat diambil kembali oleh pemiliknya dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. “Barang yang diamankan dapat diambil kembali sesuai prosedur yang berlaku, dengan syarat membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Tangerang berharap kesadaran masyarakat, khususnya para pedagang, semakin meningkat untuk menjaga ketertiban kota. Penggunaan fasilitas umum sesuai fungsinya dinilai menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang nyaman, tertib, dan aman bagi seluruh warga. san/*





