Tempat Hiburan Malam Tak Berizin di Kadu Agung Dihentikan Setelah Sidak Bupati Tangerang

by
foto dok. diskominfo kab. tng
foto dok. diskominfo kab. tng

KABUPATEN TANGERANG, KONSEPNEWS – Moch Maesyal Rasyid bersama Polresta Tangerang dan Kodim 0510/Tigaraksa melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tempat hiburan malam yang diduga tidak memiliki izin operasional di wilayah Kadu Agung, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Sidak tersebut dilakukan menyusul keresahan masyarakat terkait aktivitas tempat hiburan malam yang dinilai mengganggu ketertiban lingkungan. Setelah melakukan pengecekan langsung ke lokasi, Bupati Tangerang turut menggelar musyawarah bersama unsur Forkopimda, aparat wilayah dan warga di Kantor Kelurahan Kadu Agung.

Pertemuan tersebut dihadiri Kapolresta Tangerang, Dandim 0510/Tigaraksa, camat, lurah, perwakilan RT/RW hingga pihak pengelola usaha hiburan malam guna memastikan situasi wilayah tetap aman dan kondusif.

Bupati Moch Maesyal Rasyid mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi langsung kepada pengelola usaha terkait aktivitas yang dianggap meresahkan warga sekitar.

“Kita melaksanakan musyawarah dengan Forkopimda, Pak Kapolres, Pak Dandim, Pak Camat, Pak Lurah, ada perwakilan RT/RW juga, ada juga si pemilik usaha hiburan tadi. Jadi sudah kita sampaikan terhadap situasi kondisi di wilayah kita, Kabupaten Tangerang, ini harus betul-betul aman, kondusif,” ujar Maesyal Rasyid.

Dalam musyawarah tersebut, pengelola usaha hiburan malam disebut telah membuat surat pernyataan resmi untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional di lokasi tersebut.

“Yang bersangkutan sudah menyatakan tidak akan melaksanakan aktivitas usaha hiburan lagi. Sekarang sudah ditandatangani semuanya, pernyataan di atas segel,” katanya.

Bupati juga menegaskan bahwa tempat hiburan malam tersebut diketahui tidak memiliki izin operasional resmi. Ia memastikan pemerintah daerah akan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan serupa di wilayah Kabupaten Tangerang.

“InsyaAllah. Termasuk tadi Satpol PP sudah saya perintahkan juga untuk lebih ketat mengawasi, termasuk di tempat yang lain,” tegasnya.

Selain meminta penghentian operasional, Pemkab Tangerang juga mengingatkan bahwa pengelola siap menerima konsekuensi hukum apabila kembali menjalankan usaha hiburan malam tersebut di kemudian hari.

Langkah sidak tersebut diharapkan dapat menjaga ketertiban lingkungan sekaligus memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Tangerang. san/*

No More Posts Available.

No more pages to load.