KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Pemerintah Kota Tangerang terus memperkuat upaya penegakan peraturan daerah dengan menggencarkan operasi pencegahan prostitusi dan peredaran minuman beralkohol. Langkah tersebut kembali dilakukan melalui razia yang menyasar sejumlah warung karaoke di wilayah Kecamatan Periuk, yang diduga disalahgunakan sebagai tempat hiburan malam berkedok warung kopi.
Operasi yang digelar pada malam hari tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas yang dianggap meresahkan lingkungan sekitar. Dalam pemeriksaan di sejumlah lokasi, petugas menemukan adanya fasilitas karaoke, pemandu lagu, hingga minuman beralkohol yang diduga melanggar ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Mulyani, menjelaskan bahwa operasi dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
“Kami telah menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya tempat karaoke yang diduga menjadi tempat prostitusi berkedok warung kopi. Malam tadi sudah dirazia dan ditemukan beberapa warung yang memang terbukti menyediakan fasilitas karaoke, pemandu lagu, sampai adanya minuman beralkohol di lokasi tersebut,” ujar Mulyani.
Menurutnya, seluruh proses penindakan dilakukan sesuai prosedur yang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.
Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi. Selanjutnya, pemilik usaha yang diduga melanggar aturan akan dimintai keterangan lebih lanjut untuk menjalani proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi, hasilnya ditemukan sejumlah barang bukti, serta pemilik usaha akan dimintai keterangan lebih lanjut dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam waktu dekat,” tambah Mulyani.
Pemerintah Kota Tangerang menilai operasi semacam ini penting dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah munculnya praktik-praktik yang bertentangan dengan peraturan daerah. Selain itu, penindakan juga menjadi bentuk respons atas aspirasi masyarakat yang menginginkan lingkungan tempat tinggal yang lebih tertib dan nyaman.
Ke depan, operasi penegakan perda terkait prostitusi dan peredaran minuman beralkohol akan terus diperluas ke berbagai wilayah lainnya di Kota Tangerang. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku. san/*





