JAKARTA, KONSEPNEWS — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas penghimpunan dana masyarakat oleh PT Indosterling Optima Investa dengan tersangka SWH, lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkembangan tersebut disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, SIK, MSi, dalam perkembangan penanganan perkara TPPU yang berasal dari tindak pidana asal berupa penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perkara ini bukan sekadar mengenai kegagalan pembayaran dana kepada para pemegang instrumen investasi. Penyidikan TPPU diarahkan untuk menelusuri ke mana aliran dana tersebut bergerak, bagaimana dana digunakan, serta aset apa saja yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana.
“Dari penelusuran kami, sedikitnya delapan aset tidak bergerak dan lima kendaraan roda empat telah disita. Nilai keseluruhan aset yang disita disebut mencapai sekitar Rp 84 miliar.” kata Brigjen Pol Ade Safri kepada media pada Kamis, (3/9/26).
“Tidak ada uang tunai yang disita dalam perkembangan perkara tersebut. Namun, kami menelusuri dugaan perubahan bentuk hasil tindak pidana menjadi berbagai aset, termasuk tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor.” sambungnya.
Brigjen Ade Safri mengatakan, kasus ini berawal dari kegiatan PT Indosterling Optima Investa yang berlangsung sekitar 2017 hingga 2020.
“Dalam konstruksi perkara yang kami sampaikan, SWH selaku Direktur PT Indosterling Optima Investa diduga melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dengan imbal hasil atau bunga sekitar 9 persen hingga 13 persen dari dana pokok. Dana tersebut dihimpun melalui penerbitan High-Yield Promissory Notes (HYPN).” terangnya.
“Jumlah masyarakat yang disebut menempatkan atau menyimpan dana di PT Indosterling Optima Investa mencapai sekitar 1.200 orang, dengan nilai keseluruhan dana sekitar Rp1,8 triliun.” tambahnya.
Namun, persoalan muncul ketika pada sekitar 2020 terjadi gagal bayar. Kondisi tersebut kemudian berlanjut dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan laporan polisi kepada Bareskrim Polri.
Perkara tindak pidana asalnya kemudian diproses dalam jalur hukum tersendiri.
“SWH telah dijatuhi hukuman dalam perkara tindak pidana perbankan. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.” ungkapnya.
Putusan tersebut tercantum dalam Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5937 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 November 2022. SWH kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat.
“Penyidikan perkara tidak berhenti setelah tindak pidana asal memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Sebab, perkara tindak pidana asal berupa tindak pidana perbankan tersebut dipisahkan atau splitsing dengan perkara TPPU.” kata Ade Safri.
Dittipideksus Bareskrim kemudian melanjutkan penelusuran terhadap dugaan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana perbankan tersebut.
“Dalam konteks ini, kami menggunakan ketentuan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.” ujar Ade Safri.
“Kami juga mencantumkan ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.” sambungnya.
Perkembangan paling baru dalam perkara tersebut adalah keluarnya pemberitahuan bahwa berkas perkara telah lengkap. Berkas perkara dinyatakan P-21 oleh JPU, sebagaimana Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor B-432/M.1.10/Eku.1/08/2026 tanggal 10 Agustus 2026.
“Dengan status tersebut, proses penyidikan perkara TPPU memasuki tahapan menuju penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.” kata Ade Safri.
“Dalam fakta penyidikan, para pemegang HYPN disebut mentransfer dana secara langsung ke sejumlah rekening atas nama PT Indosterling Optima Investa.” ungkapnya.
Dari rekening-rekening tersebut, penyidik menelusuri penggunaan dana yang diduga berasal dari penghimpunan dana masyarakat.
“Dalam hasil penyidikan, dana tersebut diduga digunakan untuk sejumlah keperluan. Di antaranya untuk membayar bunga atau kupon tetap kepada pemegang HYPN, pencairan dana pokok pemegang HYPN, serta pembayaran komisi kepada sekitar 500 agency.” kata Ade Safri.
Delapan bidang tanah dan bangunan menjadi bagian dari aset yang disita dalam penyidikan. Selain properti, penyidik juga menyita lima kendaraan roda empat yang dikaitkan dengan perkara TPPU.
Penyidik telah koordinasi dengan PPATK untuk penelusuran aliran transaksi dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ade Safri menambahkan, dengan diterbitkannya status P-21, proses perkara memasuki fase baru. Rencana tindak lanjut penyidik adalah melakukan tahap II, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Artinya, penanganan perkara tidak lagi berada semata pada tahap penyidikan kepolisian. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, proses selanjutnya berada dalam kewenangan penuntutan.” ujarnya.
Total aset yang telah disita dalam perkara TPPU tersebut terdiri atas delapan aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan serta lima kendaraan roda empat. Nilai keseluruhannya diperkirakan sekitar Rp84 miliar. Sementara untuk uang tunai, penyidik mencatat nihil.
“Namun, nilai sitaan tersebut bukan sekadar angka dalam daftar barang bukti. Bagi kami, aset-aset itu merupakan bagian dari upaya menelusuri dugaan bagaimana hasil tindak pidana asal berpindah, digunakan, dan berubah bentuk menjadi kekayaan.” kata Ade Safri.
Perkara ini sekaligus menunjukkan karakter penanganan TPPU yang tidak berhenti pada pelaku tindak pidana asal. Setelah tindak pidana perbankan diputus dan berkekuatan hukum tetap, penyidik masih mengejar pertanyaan berikutnya: ke mana uang itu mengalir dan menjadi apa hasil kejahatan tersebut?
Dalam perkara Indosterling, jejak itu disebut mengarah dari rekening perusahaan, rekening pihak-pihak terkait, hingga pembelian tanah, bangunan dan kendaraan.
Kini, setelah berkas TPPU dinyatakan P-21, babak selanjutnya adalah pembuktian di hadapan penuntut umum dan, pada tahap berikutnya, pengadilan.
Zan





