Polres Tangsel Ungkap Kasus Judi Online Jaringan Internasional Beromset 2 Milar Perbulan

by

TANGSEL, KONSEPNEWS – Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus judi online (judol) jaringan internasional dengan mengamankan tujuh (7) orang pelaku terdiri dari lima laki laki dan dua orang perempuan.

“(Pengungkapan) Berawal dilakukannya patroli siber oleh Unit Krimsus Sat Reskrim Polres Tangsel terhadap situs-situs atau alamat website yang diduga merupakan bagian dari judi online,” kata Kapolres Tangsel AKBP Victor dalam konferensi persnya, Jumat 6 Desember 2024.

“Kemudian kami menemukan salah satu website yang terindikasi kuat merupakan bentuk permainan judi online dengan alamat tautan (situs judi) ,” ujarnya.

Kapolres mengatakan, dari hasil patroli yang dilakukan satreskrim Polres Tangsel, tim menemukan adanya permainan judi online dengan nama situs DJARUM TOTO.

“Dari hasil pengembangan kami menemukan tempat yang diduga kuat mengelola judi online tersebut yakni bertempat di lantai 3 salah satu ruko di Puri Mansion Kembangan Jakarta Barat,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa situs judol tersebut sudah berlangsung kurang lebih 3 tahun dimana sementara terungkap dari pengakuan salah satu tersangka, diketahui pengelola memperoleh keuntungan kurang lebih 2 Milyar pada bulan September 2024 dan kurang lebih 1,9 M pada bulan Oktober 2024.

“Adapun bila akan mengakses pada situs judol tersebut membutuhkan registrasi, mengisi identitas diri kemudian mencantumkan nomor rekening dan deposit sejumlah uang minimal Rp. 10.000 dan deposit maksimal dengan jumlah uang yang tidak terbatas, dimana di dalam situs judi online ini menyediakan berbagai jenis permainan seperti slot, togel, live casino, sport, arcade, sabung ayam, dan permainan lainnya,” bebernya.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Alvino Cahyadi menjelaskan dari 7 orang yang diamankan, mereka memiliki peran yang berbeda yaitu sebagai leader operasional marketing, membuat domain situs yang nantinya akan direct ke situs Judol, Sebagai editor foto, video dan gambar Judi Online pada akun media Sosial serta sebagai pengunggah artikel berita dengan menyisipkan link situs judi online.

“Hasil penyidikan juga diduga operasional judol ini terhubung dengan jaringan di Negara Kamboja. Barang bukti yang kami sita diantaranya 19 HP, 8 Laptop, 7 CPU, 23 Monitor, 20 KeyBoard, 5 Mouse, 28 Buku Tabungan, 26 ATM, 4 Token, 2 Router WIFI dan 1 Box berisi Simcard” jelas Alvino.

Kapolres Tangerang Selatan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat judi online.

“Saat ini penyidik berupaya melakukan pengembangan, kemudian telah mengajukan pemblokiran terhadap situs ini ke Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, serta koordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana,” kata Victor. 

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat, agar tidak terlibat segala bentuk permainan judi dalam hal ini permainan judi online,” imbuhnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.