JAKARTA, KONSEPNEWS – Lestiani atau yang lebih dikenal Lesti Kejora harus berurusan dengan pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Lesti dilaporkan oleh YM alias YD seorang pencipta lagu ke SPKT Polda Metro Jaya pada Minggu 18 Mei kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan informasi tersebut.
“Pertama, kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei, dua hari yang lalu, kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta ,” kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
“Pelapor adalah sdr IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah sdri LK (Lesti Kejora) ,” sambungnya.
Ade Ary mengatakan, penyanyi dangdut itu dilaporkan karena beberapa kali mengcover lagu milik YM selaku pencipta dan pemilik hak cipta atas beberapa lagu tersebut yang diupload di media sosial pada tahun 2018 tanpa seizin penciptanya.
“Pelapor selaku kuasa dari korban, menerangkan kepada Polda Metro Jaya bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan sebuah PT, PT ASKM ,” ungkapnya.
“Kemudian kejadian berawal dari tahun 2018 sampai sekarang. diketahui terlapor mengcover beberapa lagu milik korban, dan diupload ke beberapa media online Youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban ,” beber Ade Ary.
Saat ini, kata Ade Ary, penyidik masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor ke pihak kepolisian jika menjadi korban.
“Atas kejadian tersebut korban membuat laporan datang ke Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik,” ujarnya.
“Jadi setiap ada laporan dari warga masyarakat yang datang ke Polda Metro Jaya, itu kami tindaklanjuti dengan pendalaman di tahap penyelidikan ,” kata Ade Ary.
Ade Ary menambahkan, penyidik telah mengantongi barang bukti yang dibawa oleh pelapor seperti flashdisk dan print-out cover lagu.
“Pelapor membawa beberapa barang bukti, yang diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pendalaman. Pertama ada sebuah flashdisk, ada pernyataan dari publisher dan print-out cover lagu. Jadi mohon waktu, laporan kami terima tim masih melakukan pendalaman,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, Lesti terancam Pasal 113 Jo Pasal 9 UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar. Zan







