JAKARTA, KONSEPNEWS – Penyidik Subdit 3 Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria terkait kasus pembobolan (hack) ilegal email. Tersangka berinisial OIO ditangkap di Bank BRI KCP BRI GREEN VILLE. Jl. Komplek Greenville Blok C No.2A, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 2 Juni 2025 yang lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, tersangka OIO WNA asal Nigeria ini diduga melakukan hack email antara PT. J dan PT. S dengan nilai fantastis.
“Tersangka OIO meng-hack email PT. J senilai Rp 3,6 miliar dan berhasil mencairkan dana sebesar Rp 1,6 miliar,” kata Kombes Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa (17/6/2025).
Ade Ary menyebut, dalam melakukan aksinya tersangka memiliki 14 identitas nama samaran seperti, sarana multi project, parillion leisure limited dan lainnya.
“Pada kasus hack email ini ada 1 tersangka lagi OCJ Warga Negara Indonesia yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Peran tersangka OIO sebagai orang yang membuat rekening Bank BRI atas perintah OCJ, dengan menggunakan data diri palsu,” ungkapnya.
Kasubdit 3 Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Marpaung menambahkan, modus pelaku melakukan Business Email Compromise (BEC), yaitu jenis penipuan siber di mana penyerang dan menyamar sebagai tokoh tepercaya, di dalam suatu organisasi untuk menipu rekan bisnisnya, agar melakukan tindakan tertentu, seperti mentransfer uang atau memberikan data sensitif.
“Pelapor selaku kuasa dari PT. J (korban) menerangkan bahwa pada tanggal 15 Mei 2025, pihak korban mendapatkan email dari intan@PT. S.co.id dari pihak PT. S,” terang AKBP Rafles.
Dalam email tersebut, kata Rafles, terdapat pesan yang meminta PT. J untuk melakukan pembayaran Junior Loan Interest Payment (Bunga Pinjaman).
Setelah dilakukan pengecekan dan konfirmasi, pada 16 Mei 2025 PT. J melakukan pembayaran ke nomor rekening Bank BRI senilai
2.271.419,28 USD. Perusahaan itu melakukan pembayaran beberapa hari kemudian, PT. J diberitahu bahwa dana pembayaran tersebut belum diterima oleh pihak PT. S.
“Setelah dilakukan penangkapan, diketahui bahwa email intan@PTS.co.id telah dikuasai oleh pelaku, dan yang mengirimkan email ke PT. J, pada 16 Mei 2025 adalah pelaku yang sebelumnya sudah mempersiapkan nomor rekening Bank BRI,” bebernya.
AKBP Rafles mengimbau kepada seluruh warga dan pelaku usaha untuk selalu waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan penipuan online yang marak terjadi belakangan ini, khususnya yang menggunakan rekening bank berbeda dari nama perusahaan atau nama rekan bisnis.
“Apabila ada masyarakat menjadi korban atas kejahatan yang menggunakan paspor atau rekening dengan 14 identitas tersebut dihimbau kepada masyarakat agar melapor ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, WNA asal Nigeria itu dijerat pasal 45 A ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 48 Jo Pasal 32 UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana Diubah Terakhir Dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidananya penjara paling lama 12 tahun. Zan






