KOTA DEPOK, KONSEPNEWS – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok memastikan belum ditemukan kasus beras oplosan di wilayahnya. Hal ini disampaikan menyusul temuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) mengenai peredaran beras premium yang tidak sesuai mutu dan label di sejumlah daerah. Kepala DKP3 Depok, Widyati Riyandani, menegaskan bahwa meskipun kasus tersebut belum terdeteksi di Depok, pihaknya tetap memperketat pengawasan dan koordinasi lintas sektor.
Menurut Widyati, praktik oplosan umumnya melibatkan pencampuran beras medium dan premium, yang kerap dijual dengan harga tinggi namun kualitasnya menurun. “Secara kasat mata kadang memang sulit dibedakan, tapi masyarakat umum biasanya bisa tahu dari bentuk, rasa, dan tampilannya,” ujarnya, Sabtu (26/07/25). Ia juga menjelaskan bahwa kadar air dalam beras bisa menjadi indikator mutu, karena semakin rendah kadar air, maka semakin baik daya simpannya.
Widyati menambahkan, dari sisi keamanan pangan, selama bahan yang digunakan masih berupa beras pangan, maka tidak menimbulkan risiko kesehatan. Namun, kekhawatiran meningkat jika ditemukan adanya pencampuran bahan non-pangan, seperti pemutih atau zat sintetis yang membahayakan. “Kalau sampai menggunakan bahan pemutih atau sintetis, itu sudah masuk kategori berbahaya dan tentu akan ditindak,” tegasnya.
Dalam upaya antisipasi, DKP3 Depok akan berkoordinasi lebih intensif dengan Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) setempat. Fokus pengawasan diarahkan pada kesesuaian mutu, harga, dan isi kemasan, khususnya terkait distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). “Alhamdulillah sampai saat ini belum ada temuan di Depok. Tapi kami tetap akan melakukan pengawasan bersama Dagin,” jelasnya.
Selain pengawasan, edukasi kepada masyarakat juga menjadi prioritas. Widyati mengimbau warga lebih jeli dalam membeli beras dengan mengenali ciri visualnya. Beras premium umumnya memiliki lebih banyak butir utuh, sedangkan beras medium dapat mengandung hingga 25 persen butir patah. “Kalau banyak butir patah, kemungkinan itu beras medium. Sedangkan premium maksimal hanya 15 persen,” tambahnya.
Standar mutu beras premium sendiri telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 dan SNI 6128:2020. Praktik pencampuran diperbolehkan selama tetap dalam koridor standar mutu. Yang dilarang adalah mencampur beras subsidi seperti SPHP untuk dijual dengan label premium.
DKP3 juga siap menyesuaikan langkah dengan arahan pusat, terutama jika ada sidak pasar atau laporan temuan baru. “Kami akan terus berkoordinasi dan menyesuaikan dengan arahan pusat. Masyarakat kami harap lebih teliti dan lapor jika menemukan ketidaksesuaian di pasar,” pungkas Widyati. san/*







