JAKARTA, KONSEPNEWS – Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/8/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan replik dari jaksa penuntut umum (JPU) sebagai jawaban atas pledoi yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menghormati replik jaksa, namun menilai ada sejumlah poin yang berbeda penafsiran dan akan dibahas lebih lanjut dalam duplik pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 21 Agustus 2025.
Salah satu perbedaan tafsir muncul terkait status pecandu. Menurut Deolipa, jaksa menilai pecandu harus menunjukkan tanda fisik seperti sakau atau “keleper-keleper”. Namun, pihaknya berpendapat bahwa Fariz tetap termasuk pecandu karena telah berulang kali menggunakan narkotika.
Perbedaan pandangan juga terjadi pada status Fariz RM sebagai legenda musik Indonesia. Deolipa menegaskan, Fariz layak disebut legenda karena konsistensi karya dan pengakuan publik. “Jaksa bilang beliau bukan legenda. Kami sampai mau buka Kamus Besar Bahasa Indonesia untuk lihat definisinya,” ujar Deolipa sambil tersenyum.
Selain itu, kuasa hukum menanggapi klaim jaksa yang menyebut Fariz RM tidak memiliki keinginan untuk sembuh. Deolipa menegaskan, niat sembuh hanya bisa diukur oleh diri sendiri. “Klien kami ingin sembuh, tapi memang masih ada benih-benih narkotika di sel-sel otaknya. Itu yang mau dibersihkan lewat rehabilitasi,” jelasnya.
Meski ada perbedaan pandangan, Deolipa memastikan tidak ada rasa kecewa. “Dalam dunia pengacara, tidak ada kecewa atau sedih. Semua harus rasional,” tegasnya.
Sidang perkara Fariz RM akan dilanjutkan pada 21 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan duplik dari pihak kuasa hukum. ro







