Penertiban Bangunan Liar di Benda, Satpol PP Kota Tangerang Kedepankan Pendekatan Humanis

by

KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Pemerintah Kota Tangerang kembali menegaskan komitmennya menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Melalui Satpol PP Kota Tangerang, langkah persuasif dilakukan terhadap pemilik bangunan liar di sekitar eks Puskesmas Benda, Kecamatan Benda, dengan memberikan imbauan dan sosialisasi pada Rabu (17/9/2025).

Kegiatan yang dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Agapito De Araujo, ini menjadi bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat memahami aturan dan diharapkan mau membongkar bangunannya secara sukarela.

“Bangunan liar jelas melanggar perda dan mengganggu tata kota. Namun, kami memilih mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat sendiri yang melakukan pembongkaran, tanpa harus menunggu tindakan tegas,” ujar Agapito.

Ia menambahkan, penertiban bukan sekadar masalah aturan, melainkan juga upaya menjaga keindahan kota dan kenyamanan lingkungan bersama. Menurutnya, ketertiban ruang publik akan memberi dampak positif bagi seluruh warga, mulai dari aspek keamanan hingga kualitas hidup.

Satpol PP menilai, penertiban bangunan liar di fasilitas umum menjadi langkah strategis dalam mengurangi potensi konflik sosial di masa mendatang. Dengan keteraturan tata ruang, ruang publik dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan lebih ramah bagi masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga mengajak warga berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar. Edukasi terkait larangan mendirikan bangunan tanpa izin terus dilakukan agar kesadaran hukum semakin meningkat. “Kami ingin masyarakat tidak sekadar patuh karena takut ditertibkan, tetapi karena paham pentingnya menjaga kota tetap tertib,” kata Agapito.

Langkah humanis yang ditempuh Satpol PP ini memperlihatkan wajah baru penegakan perda di Kota Tangerang. Alih-alih langsung menindak, pendekatan dialogis menjadi prioritas agar solusi dapat dicapai tanpa gesekan di lapangan.

Penertiban bangunan liar di Benda sekaligus menjadi pengingat bahwa keteraturan kota adalah tanggung jawab bersama. Dengan kolaborasi pemerintah dan masyarakat, wajah Kota Tangerang bisa semakin indah, nyaman, dan tertib. san/*

No More Posts Available.

No more pages to load.