BEKASI, KONSEPNEWS — Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di area TPU Komplek Jakasampurna, Bekasi Barat. Perkara tersebut diketahui pada Minggu, (11/1) kemarin .
Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil menangkap dua terduga pelaku pada Selasa, 13 Januari 2026.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa korban dalam peristiwa ini adalah seorang pria dengan Inisial MDT.
“Benar, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengungkap perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Bekasi Barat dan mengamankan dua orang pelaku,” kata Kombes Budi kepada wartawan, Rabu (14/1/26).
Kombes Budi menyebut, dua terduga pelaku yang diamankan berinisial JP dan G. Keduanya diketahui memiliki peran sebagai eksekutor dalam peristiwa tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan diduga karena rasa dendam terkait persoalan utang antara korban dan para pelaku,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, kata Budi, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ikat pinggang yang diduga digunakan untuk mencekik korban, beberapa unit telepon genggam, tas milik korban, serta pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Para pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. Zan







