KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran obat keras ilegal kembali ditegaskan melalui pengungkapan kasus Tramadol tanpa izin yang dilakukan Polsek Jatiuwung di wilayah Kecamatan Priuk, Kota Tangerang. Dua pelaku berhasil diamankan dalam operasi penindakan yang menyasar peredaran obat keras daftar G yang meresahkan masyarakat.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Selasa malam, 20 Januari 2026, di kawasan Jalan Nagrak Perempatan Duta Indah Sentoha. Unit Reskrim Polsek Jatiuwung mengamankan dua pria berinisial AS (30) dan FS (23) yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas jual beli Tramadol ilegal.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat keras tanpa izin di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian dikembangkan melalui penyelidikan hingga dilakukan penangkapan.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita total 203 butir Tramadol, dengan rincian 200 butir ditemukan dari pelaku AS dan tiga butir dari FS. Selain itu, dua unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti yang diduga digunakan untuk menunjang transaksi peredaran obat keras.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa para pelaku tidak memiliki keahlian maupun kewenangan kefarmasian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Peredaran obat keras tanpa izin ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat.
Kapolres menegaskan bahwa penyalahgunaan Tramadol kerap menjadi pintu masuk bagi permasalahan sosial lainnya, terutama di kawasan perkotaan dengan mobilitas tinggi. Oleh karena itu, penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal menjadi salah satu prioritas kepolisian.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi telah melakukan pemeriksaan urine, pemeriksaan awal terhadap tersangka, serta gelar perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Polres Metro Tangerang Kota mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar melalui Call Center 110, guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kesehatan publik di Kota Tangerang. san/*







