JAKARTA, KONSEPNEWS — Polda Metro Jaya dinilai lambat mengindetifikasi identitas pelaku penyiraman air keras Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Salemba, Jakarta Pusat, pada Jumat (13/3) malam.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri dan jajarannya hanya mengecam tindakan pelaku dan berjanji akan menindak tegas.
“Setiap tindak pidana yang mengakibatkan korban jiwa merupakan kejahatan serius yang perlu kita tindak. Semua tahapan sudah dilaksanakan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” kata Irjen Asep Edi saat jumpa pers di Mapolda Metro aja, Senin (16/3/26).
“Kami di Polda Metro Jaya menangani perkara ini secara profesional agar setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan kekeliruan,” ujar Kapolda.
Polda Metro Jaya menurunkan tim gabungan yang melibatkan personel dari Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Mabes Polri guna mengungkap kasus tersebut.
Tim penyidik melakukan analisis terhadap berbagai rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Tercatat sebanyak 7 titik CCTV dari sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta 27 titik CCTV dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik), Dinas Perhubungan, serta bangunan di sekitar jalur yang diduga dilalui pelaku.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan jajarannya untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa kasus ini mendapat perhatian khusus dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Saat ini, Polri telah melakukan langkah awal berupa penanganan tempat kejadian perkara (TKP) serta serangkaian tindakan penyelidikan.
Penanganan perkara tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LPA/222/III/2026/Satreskrim/RestroJakpus/Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023n tentang KUHP.
“Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Polri sudah melakukan langkah-langkah penanganan TKP dan saat ini proses penyelidikan terus berjalan,” kata Irjen Jhonny Edison dalam keterangan persnya, Jumat (13/3).
Kadivhumas Polri menjelaskan bahwa dalam proses penegakan hukum, Polri akan mengedepankan metode scientific crime investigation dengan memeriksa para saksi serta mengumpulkan alat bukti yang relevan guna mengungkap pelaku dan motif di balik kejadian tersebut.
“Polri dalam penegakan hukum akan melakukan langkah-langkah secara scientific crime investigation dengan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan bahwa Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus telah mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus usai melakukan Podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) pada sekitar pukul 23.00 WIB.
“Pasca peristiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24%,” ucapnya dalam keterangan tertulis. Zan





