KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Pencurian kendaraan bermotor masih menjadi ancaman yang mengintai kawasan permukiman dan kontrakan di Kota Tangerang. Modus lama menggunakan kunci T dan kunci magnet kembali terungkap setelah polisi menangkap seorang pelaku spesialis curanmor yang kerap beraksi di wilayah tersebut.
Pelaku berinisial WS (42) ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota saat hendak menjual dua unit sepeda motor hasil kejahatannya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyasar kendaraan yang terparkir di lingkungan permukiman maupun rumah kontrakan. Dengan menggunakan kunci T dan kunci magnet, pelaku merusak rumah kunci kendaraan sebelum membawa kabur motor milik korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit menjelaskan bahwa alat-alat yang digunakan tersangka berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa dua unit sepeda motor hasil pencurian yang akan dijual serta sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan aksinya,” kata Parikhesit.
Polisi menyita dua unit kendaraan hasil curian, yakni Honda Vario dan Honda Beat. Selain itu, ditemukan pula kunci T, mata kunci T, dan kunci magnet yang biasa digunakan dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan hasil curian tersebut dijual ke wilayah Lebak dan Maja, Banten. Harga jualnya relatif murah, berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Penggunaan kunci tambahan dan parkir di lokasi yang aman dinilai menjadi langkah sederhana untuk meminimalkan risiko pencurian.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan. san/*





