KABUPATEN TANGERANG, KONSEPNEWS – Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di Apartemen Tokyo Riverside PIK 2 membuka fakta bahwa tersangka RR (23) telah berhasil membawa kabur dua sepeda motor dari lokasi yang sama. Kendaraan hasil curian bahkan telah dijual ke dua daerah berbeda dengan harga puluhan persen di bawah nilai pasar.
Unit Reskrim Polsek Teluknaga mengungkap kedua kendaraan tersebut terdiri dari Honda CB150R dan Yamaha R15. Setelah berhasil menguasai motor hasil curian, pelaku langsung mencari pembeli untuk menghilangkan jejak kepemilikan.
Honda CB150R dijual melalui transaksi cash on delivery (COD) di kawasan Jembatan Besi, Jakarta Barat, dengan harga Rp5 juta. Sementara Yamaha R15 dipasarkan melalui Marketplace Facebook dan laku terjual di wilayah Sukabumi seharga Rp5,8 juta.
Kapolsek Teluknaga, Iptu Kevin Hotlando, menjelaskan penyidik kini fokus melakukan pengembangan guna melacak keberadaan kedua kendaraan tersebut agar dapat dikembalikan kepada pemiliknya.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk menemukan kendaraan hasil curian yang telah berpindah tangan serta menuntaskan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap,” kata Kevin.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku BPKB, STNK, kunci asli kendaraan, telepon genggam milik tersangka, pisau cutter, obeng, kunci letter L, kunci palsu, hingga rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.
Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa aksi pencurian telah dipersiapkan secara matang. Peralatan yang dibawa pelaku digunakan untuk merusak sistem kontak kendaraan sehingga sepeda motor dapat dihidupkan tanpa menggunakan kunci asli.
Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi memastikan proses penyidikan terus berjalan sembari memburu keberadaan kendaraan hasil curian yang telah berpindah tangan. san/*







