KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Pemerintah Kota Tangerang kembali mengingatkan masyarakat agar menghentikan kebiasaan membakar sampah secara terbuka. Selain mencemari udara, tindakan tersebut juga berpotensi memicu kebakaran, terutama di tengah musim kemarau yang sedang berlangsung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan pembakaran sampah bukan merupakan solusi dalam pengelolaan limbah rumah tangga. Sebaliknya, cara tersebut justru dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Pembakaran sampah bukan solusi dalam pengelolaan sampah. Selain menghasilkan asap yang mencemari udara, api yang ditimbulkan juga berpotensi menyebar dan menyebabkan kebakaran. Kami mengajak masyarakat untuk mengelola sampah dengan benar demi menjaga lingkungan dan keselamatan bersama,” ujar Wawan.
Sebagai upaya pengendalian pencemaran udara, Pemerintah Kota Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Dalam aturan tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak membakar sampah dan mulai membiasakan pemilahan sampah sejak dari rumah.
Wawan juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran sampah dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berharap masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga kualitas udara dengan menerapkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. san/*





