JAKARTA, KONSEPNEWS – Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia memastikan akan mengawal proses hukum gugatan hak Dana Pensiun Pemberi Kerja yang diajukan mantan pekerja MNCTV, Chandra, hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat belum memasuki pemeriksaan pokok perkara karena masih berada pada tahapan legal standing.
FSP ASPEK Indonesia menilai proses hukum harus berjalan secara objektif dan seluruh pihak wajib menunjukkan sikap kooperatif selama persidangan berlangsung.
Presiden FSP ASPEK Indonesia Abdul Gofur mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian perkara kepada Majelis Hakim.
“Kami menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial.”
Ia juga berharap agenda persidangan berikutnya dapat berjalan lebih efektif.
“Kami berharap manajemen MNCTV lebih proaktif menghadiri setiap agenda persidangan sehingga proses pencarian keadilan bagi pekerja dapat berlangsung tanpa hambatan.”
FSP ASPEK Indonesia turut mengapresiasi pendampingan hukum yang diberikan Ketua Umum SBPI Agus Supriyadi bersama Tim LBH SBPI kepada Chandra sebagai bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme yang sah. san/*






