KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Polisi masih mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor yang diungkap Unit Reskrim Polsek Karawaci setelah dua terduga pelaku diamankan di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dari pemeriksaan sementara terhadap salah satu terduga pelaku berinisial AH (24), polisi mendapat pengakuan bahwa aksi pencurian sepeda motor telah dilakukan sebanyak tujuh kali bersama rekannya berinisial TI.
“Untuk sementara, AH mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor bersama TI sebanyak tujuh unit,” kata Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi.
TI kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi. Sementara AH dan seorang pria berinisial DJ telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika korban M. Aditya Tri Ramadhan melaporkan kehilangan kendaraan di kawasan Alfamart Taman Pabuaran, Jalan Raya Merdeka, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi dan mengumpulkan berbagai petunjuk.
“Begitu menerima laporan, Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan mengumpulkan petunjuk,” ujar Anggoro.
Penyelidikan kemudian diperkuat dengan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah ke wilayah Cikupa.
Tim Opsnal bergerak dan sekitar pukul 01.00 WIB pada Jumat (11/9/2026), menemukan AH dan DJ di sebuah kontrakan di kawasan Jungle Boulevard, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cikupa.
Saat hendak diamankan, AH disebut melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpulkannya.
“Pada saat dilakukan penangkapan, AH melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan yang bersangkutan,” jelas Anggoro.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni enam anak kunci, satu kunci leter T, satu kunci leter L, satu kunci spasi, tiga kunci L modifikasi, satu buah gerinda, satu pelat nomor F-6158-FKW serta dua sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor.
Berdasarkan pengakuan sementara, sepeda motor hasil pencurian kemudian dijual dengan harga sekitar Rp4 juta per unit. Hasil penjualan dibagi di antara para pelaku.
Sementara DJ mengaku berperan membawa motor hasil curian ke wilayah Lampung untuk dijual berdasarkan perintah AH. Dari pekerjaan tersebut, DJ memperoleh upah Rp1 juta.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan pencurian tersebut sekaligus memburu TI yang masih buron.
Para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar meminta masyarakat memperketat pengamanan kendaraan untuk mencegah aksi serupa.
“Selalu waspada saat memarkirkan kendaraan dan gunakan kunci pengaman ganda, segera laporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dengan menghubungi call center 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat,” tutup Herbin. san/*







