JAKARTA, KONSEPNEWS — Kinerja Aparatur untuk Keadilan Rakyat (PAKAR) mengapresiasi langkah cepat yang diambil Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto terkait polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) di Sukoharjo, Jawa Tengah pada Selasa (27/10) kemarin.
Ketua PAKAR, Ikhwan Andi Aziz menilai langkah Kapolri menonaktifkan dan memutasi Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena serta menonaktifkan tiga anggota lainnya untuk menjalani pemeriksaan Propam merupakan bentuk keseriusan pimpinan Polri dalam merespons keluhan masyarakat.
“Ini menunjukkan bahwa Kapolri tidak menutup mata terhadap persoalan yang terjadi di lapangan. Ketika muncul keluhan masyarakat, pimpinan harus hadir, mendengar, dan mengambil langkah evaluasi. Jangan sampai kewenangan aparat justru menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat,” ujar Ikhwan dalam keterangannya, Selasa (3/11/26).
Menurutnya, langkah Kapolri tersebut mengandung pesan penting bagi seluruh jajaran kepolisian. Penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada keberhasilan mengungkap perkara, tetapi juga harus memperhatikan prosedur, etika, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap masyarakat.
Terlebih, peristiwa penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran pada 27 Oktober lalu memunculkan keluhan terkait dugaan intimidasi terhadap 12 santriwati dan empat ustazah. Lingkungan pesantren merupakan ruang pendidikan yang harus dihormati dan dilindungi, tanpa mengurangi kewenangan polisi dalam menjalankan proses hukum.
“Polisi tentu memiliki kewenangan melakukan penggeledahan sepanjang sesuai ketentuan hukum. Tetapi kewenangan itu bukan cek kosong. Ada prosedur yang harus dipatuhi, ada etika yang harus dijaga, dan ada kelompok rentan yang harus mendapat perlindungan,” tegasnya.
PAKAR juga menilai keputusan Kapolri mengirimkan pesan bahwa jabatan dan pangkat bukan alasan bagi anggota untuk terbebas dari evaluasi. Pemeriksaan terhadap Kapolres dan tiga personel lainnya harus dilakukan secara objektif dan transparan, sehingga publik mengetahui apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun kode etik.
Di sisi lain, PAKAR mengingatkan agar proses pemeriksaan tidak berhenti pada pergantian pejabat semata. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban sesuai aturan. Sebaliknya, proses hukum terhadap perkara pembakaran dan perusakan warung yang menjadi latar belakang penggeledahan juga harus tetap berjalan secara profesional.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar pergantian pejabat, melainkan kepastian bahwa peristiwa serupa tidak terulang. Ketegasan Kapolri harus diterjemahkan sampai ke tingkat pelaksana di lapangan,” kata Ikhwan.
Ia menambahkan, momentum ini seharusnya menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri bahwa kepercayaan masyarakat dibangun bukan hanya melalui keberhasilan menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga melalui cara aparat memperlakukan masyarakat.
“Polisi harus tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi tetap santun dan melindungi masyarakat. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya merasa aman justru merasa terancam ketika berhadapan dengan aparat,” pungkasnya. Zan





