IPW Desak Polda Metro Jaya Tetapkan Pimpinan KPK Sebagai Tersangka

by

 

JAKARTA KONSEPNEWS – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya menuntaskan proses penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan dan juga pidana korupsi dan gratifikasi serta menetapkan pimpinan KPK berinisial FB sebagai tersangka. 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, penuntasan penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan pemerasan ini, terlihat dari upaya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang serius menangani dengan cepat kasus tersebut. 

Bahkan, pihak Polda Metro Jaya telah mengirim surat permintaan supervisi kepada KPK pada Rabu 11 Oktober 2023 lalu.

“Berdasarkan Perpres No. 102 tahun 2020 tentang Supervisi pemberantasan Tipikor meliputi tindakan pengawasan, penelitian dan penelaahan yang menjadi kewenangan KPK atas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang sedang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Dalam Perpres Supervisi tersebut, kata Sugeng, kewenangan supervisi inisiatif berangkat dari KPK yang ditujukan pada Polri atau Kejaksaan Agung. 

“Karena itu, kewenangan KPK dalam supervisi ini sangat besar termasuk pengambil alihan perkara oleh KPK dari Polri dan atau Kejaksaan Agung,” ujarnya.

“Sehingga, tindakan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang justru berinisiatif meminta supervisi menurut IPW, menunjukkan Polda Metro Jaya sungguh-sungguh dalam menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga menyasar pada seorang pimpinan KPK,” beber Sugeng. 

“Disamping juga ingin menunjukkan tranparansi serta akuntabilitas kerja penyidikan perkara yang dilakukannya,” sambungnya.

Sugeng menyebut, desakan Polda Metro Jaya meminta Dewan Pengawas KPK mengijinkan ketua KPK menyetujui supervisi yang di minta oleh Polda Metro Jaya adalah bentuk kesungguhan dan keseriusannya untuk menuntaskan kasus. 

“IPW menilai permintaan supervisi Polda Metro Jaya kepada KPK langkah berani dan menunjukkan bahwa kerja Polda Metro Jaya siap diuji oleh KPK melalui pengawasan,” jelasnya.

“Sehingga publik dapat menilai kerja Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur hukum serta berdasarkan fakta hukum tentang adanya dugaan korupsi, pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran pasal 36 jo pasal 65 UU KPK,” ungkap Sugeng. 

Pada kasus ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa 45 saksi, termasuk beberapa ahli yang didalamnya terdapat 2 orang mantan Komisioner KPK Saut Situmorang dan M.Jasin.

Bahkan berdasarkan penjelasan Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pihaknya telah melayangkan panggilan dan dijadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi pada hari Jumat, 20 Oktober 2023. 

“Kehadiran Firli Bahuri memberikan klarifikasi atas isu-isu, bahkan tuduhan yang diarahkan pada dirinya dalam kasus ini sangat penting dan pada sisi lain adalah kewajiban penegak hukum untuk menghormati hukum dan proses hukum,” kata Sugeng. 

Oleh sebab itu, lanjut Sugeng, IPW mendorong KPK untuk terlibat dalam supervisi sebagaimana yang di minta Polda Metro Jaya. 

“Karena melalui supervisi KPK maka KPK dapat meminta kronologis penanganan perkara, meminta laporan perkembangan perkara secara berkala, serta yang sangat penting adalah dapat melakukan gelar perkara bersama dalam perkara ini,” paparnya.

“Melalui gelar perkara inilah KPK dapat memberikan masukan kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara pada Polda Metro Jaya,” terang Sugeng. 

Menurut Ketua IPW, pemeriksaan ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi adalah pemeriksaan yang penting untuk mengungkap dugaan tersebut.

“Karena IPW menganalisis setelah Firli Bahuri hadir dan dinilai cukup keterangannya, maka Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara guna menetapkan siapa tersangka yang akan diminta pertanggung jawaban Pidana. Pada moment inilah kehadiran KPK sangat penting,” ujarnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.