Cegah Penyelewengan Barang Bukti Narkoba, INW Minta Polri dan Kejaksaan Segera Musnahkan

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Maraknya pengungkapan kasus peredaran narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang (Narkoba), Ketua Indonesia Narcotic Watch (INW), Budi Tanjung berharap Polri dan Kejaksaan segera melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut.

Menurutnya, kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. 

Untuk itu, pemerintah dan aparat penegak hukum diminta untuk bertindak secara transparan dalam proses pemusnahan barang bukti demi generasi bangsa kedepan.

Hal itu sesuai program Presiden RI Prabowo Subianto – Gibran melalui Asta Cita dalam poin ke-tujuh tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap Narkoba di Indonesia.

“Banyaknya BB (barang bukti) dalam setiap proses pemusnahan bukti narkoba selama ini tampaknya kurang transparan,” kata Ketua INW, Budi Tanjung kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

Budi menjelaskan, berdasarkan UU No.35 2009 Pasal 91 ayat 2 , penyidik wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.

Dan Pasal 90 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan.

Sementara itu kewenangan penyidik dalam melakukan pemusnahan barang bukti tersebut, tertuang pada pasal 75 huruf k Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setidaknya pemusnahan bukti narkoba secepatnya dimusnahkan tanpa menunggu waktu lama setelah putusan dijatuhkan,” bebernya.

Jika tidak, kata Budi, akan mengakibatkan potensi terjadinya penyalahgunaan atau penyelewengan terhadap barang bukti tersebut. 

“Setidaknya dua minggu atau paling lambat tujuh (7) hari setelah dilakukan putusan pengadilan berkekuatan tetap atau (inkracht) dari pihak Pengadilan Negeri,” jelasnya.

Budi menyebut, jika tidak segera dimusnahkan, dikhawatirkan akan terjadi penyelewengan barang bukti narkoba tersebut.

“Mencegah secepatnya, musnahkan BB secara transparan bersama masyarakat dan stakeholder terkait ,” tegasnya.

Dia juga menekankan agar pihak penegak hukum tidak hanya terfokus pada penangkapan terhadap pengguna/pengedar narkoba. 

“Harus berimbang terhadap pemusnahan barang bukti yang ada,” kata wartawan senior itu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan memimpin pemberantasan narkoba yang merupakan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, jumlah pengguna narkoba di Indonesia cukup besar dengan peredaran yang semakin meluas, yakni tidak hanya di kota-kota besar saja, namun juga menjangkau daerah-daerah terpencil.

Tercatat pada tahun 2024, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta orang, yang didominasi oleh generasi muda terutama remaja berusia 15 hingga 24 tahun.

“Selanjutnya, berdasarkan laporan intelijen keuangan, dalam kurun waktu periode tahun 2022 hingga 2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp 99 triliun,” ungkap Budi Gunawan. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.