Menkeu Purbaya Serahkan Persoalan Eks Karyawan PT Leces ke Danantara 

by

 

JAKARTA, KONSEPNEWS – Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh 1.900 mantan karyawan BUMN PT Kertas Leces dengen menjatuhkan denda 1 Rupiah x 1.900 orang.

Eks karyawan PT Kertas Leces meminta Menkeu Purbaya mengeluarkan 14 sertifikat tanah boedel pailit yang harusnya diserahkan ke Tim Kurator untuk dilelang agar digunakan membayar uang pembayaran gaji dan pesangon pasca perusahaan kertas tertua tersebut dinyatakan pailit.

Purbaya menilai persoalan tersebut sebaiknya diserahkan kepada Danantara, perusahaan holding BUMN yang membawahi sejumlah entitas termasuk yang menangani aset eks BUMN pailit seperti PT Kertas Leces.

“Leces, kan, perusahaan (BUMN). Ya sudah, minta ke Danantara lah. Suratnya belum sampai ke sini. Kalau sampai, saya lempar ke Danantara,” kata Purbaya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Kamis (23/10/25) malam.

Diketahui, PT Kertas Leces merupakan perusahaan kertas pelat merah yang pailit sejak 2018 oleh PN Niaga Surabaya jo. dikuatkan MA di tingkat PK di 2019 sejak dibubarkan melalui PP sejak 2023. Sebanyak 1.900 orang eks karyawan perusahaan menggugat Menkeu Purbaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam gugatan yang teregister dengan nomor perkara 716Pdt.G/2025/PN.JKT.PST itu, Purbaya digugat hanya sebesar Rp1 per orang atau Rp1.900 secara keseluruhan sebagai simbol pertanggung-jawaban moral negara terhadap nasib ribuan buruh yang terdampak.

Kuasa hukum para penggugat, Eko Novriansyah Putra menyatakan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata menuntut uang, melainkan mengingatkan pemerintah agar tidak abai terhadap keadilan sosial bagi mantan pekerja BUMN. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.