JAKARTA, KONSEPNEWS – PT Kertas Leces (Persero), sebuah perusahaan legendaris asal Probolinggo, Jawa Timur, yang dulu berjaya sebagai raksasa industri kertas nasional, kini tinggal kenangan dan perjuangan panjang 1.900 eks karyawannya yang menuntut keadilan.
Di tengah gempuran transformasi BUMN dan reformasi ekonomi nasional, satu kisah lama kini kembali menyeruak ke permukaan, kisah pilu dan perlawanan dari ribuan eks karyawan PT Kertas Leces.
Para eks karyawan PT Kertas Leces (Persero) resmi menggugat Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (21/10). Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara: 716/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Gugatan diajukan oleh kuasa hukum mereka, Eko Novriansyah Putra, S.H., mewakili para pekerja yang sudah menunggu lebih dari satu dekade.
“Nilai gugatan yang diajukan oleh eks karyawan PT Kertas Leces hanya Rp 1 (satu rupiah). Ini sebuah simbol moral bukan soal uang, tapi tentang martabat, tanggung jawab, dan keadilan yang tak kunjung ditegakkan oleh negara,” kata Eko Novriansyah dalam siaran persnya Minggu (26/10/25).
Dari Pabrik Legendaris ke Aset yang terlupakan PT Kertas Leces didirikan pada tahun 1939 oleh pemerintah kolonial Belanda.
Setelah nasionalisasi pasca kemerdekaan, Leces tumbuh menjadi salah satu BUMN strategis di sektor industri kertas, dengan kapasitas produksi mencapai 230.000 ton per tahun.
Pada masa jayanya di era 1980–1990-an, Leces memproduksi kertas tulis, cetak, dan koran untuk hampir seluruh media nasional. Perusahaan ini menjadi kebanggaan rakyat Probolinggo, sekaligus lambang kemandirian industri dalam negeri.
Namun, sejak awal tahun 2010-an, badai mulai datang. Pasokan gas dari PGN terhenti karena tunggakan, mesin-mesin berhenti beroperasi, utang menumpuk, dan produksi macet.
Hingga akhirnya, pada 25 September 2018, Pengadilan Niaga Surabaya resmi menyatakan PT Kertas Leces (Persero) pailit.
Tahun 2023, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2023 yang secara resmi membubarkan Leces. Namun hingga kini, proses pemberesan boedel pailit belum tuntas.
“Ada 14 sertifikat tanah seluas ±74 hektare yang seharusnya menjadi aset pailit, namun masih tertahan dan belum diserahkan kepada kurator. Di sinilah letak pokok gugatan terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa,” ungkap Eko Novriansyah.
Ia menyebut, Rp 145,9 Miliar hak karyawan yang tertahan dalam proses kepailitan itu, para karyawan mengalami nasib paling berat.
“Sebanyak 1.900 eks-karyawan menunggu pembayaran hak mereka berupa gaji, pesangon, dan tunjangan masa kerja dengan nilai total sekitar Rp 145,9 miliar,” kata Eko.
Lebih menyayat hati, lebih dari 300 orang di antara mereka telah meninggal dunia selama 13 tahun penantian tanpa kepastian.
Mereka meninggal dalam keadaan menunggu hak atas kerja puluhan tahun yang tak pernah dibayar lunas.
“Kami menunggu bukan sehari dua hari. Kami menunggu 13 tahun. Banyak di antara kami sudah meninggal. Tapi kami tidak akan berhenti berjuang,” kata Guntur Sudono (68), eks karyawan Leces dan penggugat utama.
Karyawan lainnya, Mulyono (57), menyebut perjuangan mereka kini bukan hanya soal nominal rupiah, tetapi tentang harga diri pekerja yang dilupakan.
“Kami hanya ingin negara menepati janjinya. Kami bekerja dengan penuh dedikasi, tapi ketika perusahaan jatuh, kami ditinggalkan begitu saja,” ujar Mulyono, eks karyawan bagian produksi.
Langkah Panjang Sebelum Gugatan Perjuangan eks-karyawan Leces tidak terjadi dalam semalam.
Sebelumnya, mereka telah berulang kali mengirim surat ke Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Inspektorat Jendral Kementrian Keuangan, Kementerian BUMN, menuntut agar hak-hak mereka dibayar sesuai putusan pengadilan kepailitan.
Mereka bahkan mengadu ke DPR RI, khususnya Komisi VI dan Komisi XI, untuk meminta bantuan pengawasan dan solusi konkret. Juga ke Organisasi Besar, Ormas Kegamaan, Tokoh-tokoh Nasional/tokoh Bangsa. Namun, berbagai upaya itu tidak membuahkan hasil.
Hingga akhirnya, mereka juga mengirim surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto, memohon agar negara tidak abai terhadap nasib buruh BUMN yang sudah lama mengabdi.
Sayangnya, tak ada langkah nyata. Proses administrasi berlarut-larut, dan para karyawan merasa negara seolah menutup mata terhadap penderitaan mereka.
Gugatan Rp 1(satu rupiah) Simbolik, Tapi Bermakna Hukum dan Moral.
Kuasa hukum para eks karyawan PT Kertas Leces, Eko Novriansyah Putra, S.H., menegaskan bahwa gugatan Rp 1 yang mereka ajukan memiliki nilai simbolik yang tinggi untuk menegaskan tanggung jawab pejabat publik terhadap hak buruh BUMN pailit.
“Kami menggugat Rp 1 bukan karena uangnya, tetapi karena keadilan. Negara tidak boleh menahan aset yang seharusnya digunakan untuk membayar hak pekerja pailit,” kata Eko Novriansyah.
Menurut Eko, gugatan ini akan menjadi preseden hukum pertama di Indonesia di mana Menteri Keuangan digugat oleh eks-karyawan BUMN pailit.
Kasus ini bukan hanya menyangkut administrasi aset negara, tetapi juga uji moral dan tanggung jawab sosial negara terhadap rakyatnya sendiri.
“Lebih dari Sengketa Hukum, Ini tentang kemanusiaan kasus Leces kini melampaui ranah hukum biasa. Ia menjadi simbol perjuangan kaum pekerja yang merasa ditinggalkan oleh sistem,” jelasnya.
Sebagian besar eks-karyawan kini hidup dengan penghasilan tak menentu. Banyak yang menjual aset pribadi, bekerja serabutan, bahkan jatuh sakit karena tekanan dan usia.
Pabrik Leces yang dulu megah kini menjadi bangunan kosong, dipenuhi rumput liar dan mesin-mesin berkarat. Namun bagi para pekerjanya, tempat itu masih menyimpan kenangan dan air mata.
“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Kami ingin hak kami dikembalikan. Ini bukan untuk kaya, tapi untuk keadilan dan harga diri,” ujar Guntur Sudono.
Harapan untuk Presiden dan Menteri Keuangan Melalui gugatan ini, para eks-karyawan Leces berharap dan yakin Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menuntaskan kasus ini sesegera mungkin.
Kasus ini telah menjadi cermin tanggung jawab negara terhadap pekerjanya sendiri. Bahwa keadilan tidak boleh hanya menjadi slogan, tetapi harus nyata dirasakan oleh rakyat yang telah berjuang membangun BUMN di masa kejayaan.
Data Singkat PT Kertas Leces (Persero)
• Didirikan: 1939
• Lokasi: Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur
• Status: Pailit (Putusan Pengadilan Niaga Surabaya, 25 September 2018)
• Dibubarkan: Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2023
• Jumlah Eks-Karyawan: ±1.900 orang
• Nilai Hak Belum Terbayar: Rp 145,9 miliar
• Karyawan Meninggal Dunia: ±300 orang
• Nomor Gugatan: 716/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst
• Kuasa Hukum: Eko Novriansyah Putra, S.H.
• Tergugat: Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa.
Zan





