JAKARTA, KONSEPNEWS — Menteri Keuangan Republik Indonesia, Ir. Purbaya Yudhi Sadewa, M.Sc., Ph.D. digugat Rp 1 oleh sekitar 1.900 eks-karyawan PT. Kertas Leces (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini resmi terdaftar 21 Oktober 2025 dengan Nomor Perkara716Pdt.G/2025/PN.JKT.PST, dan dapat diakses melalui SIPP PN Jakarta Pusat.
Gugatan yang diajukan oleh Paguyuban Karyawan Aliansi Karyawan Bersatu PT. Kertas Leces (PAKAR–AKRAB) ini mewakili ribuan pekerja yang telah 13 tahun menunggu pembayaran gaji dan pesangon pasca perusahaan milik negara tersebut dinyatakan pailit.
Mereka menunjuk Kantor Hukum ENP & Rekan dengan Eko Novriansyah Putra, S.H. sebagai kuasa hukum.
“Nilai gugatan yang hanya Rp 1 per orang, atau Rp1.900 secara keseluruhan, dimaksudkan bukan untuk nominal, melainkan simbol pertanggungjawaban moral negara terhadap nasib ribuan buruh BUMN pertama yang pailit secara hukum tetap di Indonesia,” kata Eko Novriansyah dalam siaran persnya Selasa (21/10/25).
Eko menjelaskan, Aset Boedel Pailit dan Kewajiban yang Tertunda PT. Kertas Leces (Persero), dahulu perusahaan kertas terbesar di Asia Tenggara resmi pailit berdasarkan Putusan PN Niaga Surabaya No. 01/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2018/PN.Niaga.Sby jo. 05/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby tanggal 25 September 2018,dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung No. 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2019 tanggal 28 Maret 2019.
“Pasca putusan, Hakim Pengawas dan Tim Kurator menetapkan 14 sertifikat tanah seluas ±74 hektar di Probolinggo sebagai boedel pailit dengan nilai estimasi ±Rp700 miliar (appraisal 2022),” jelasnya.
“Namun, hingga kini Kementerian Keuangan belum menyerahkan sertifikat tersebut kepada kurator, padahal telah ada penetapan Hakim Pengawas dan surat resmi S-934/KN.5/2019 ,” kata kuasa hukum PT Kertas Leces itu.
Ia menyebut, keterlambatan ini menyebabkan hak pekerja senilai Rp145,9 miliar tidak dapat dibayarkan.
Eko Novriansyah menegaskan bahwa tindakan pejabat publik yang menunda pelaksanaan putusan hukum termasuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata, serta bertentangan dengan:
• Pasal 15 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan,
• Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 21 huruf (b) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,
• Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan
• Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013, yang menegaskan bahwa hak atas upah pekerja harus didahulukan dari tagihan negara.
“Negara tidak boleh diam ketika pekerjanya sendiri dizalimi oleh birokrasi,” tegas Eko.
“Gugatan Rp 1 ini adalah simbol bahwa keadilan sosial masih bisa diperjuangkan melalui jalur hukum,” sambungnya.
Eko menilai penyelesaian perkara ini tidak membutuhkan proses baru, hanya goodwill dari Menteri Keuangan.
“Dengan menyerahkan 14 sertifikat aset pailit itu, hak buruh Rp145,9 miliar bisa segera dibayar,” ujarnya.
“Kami percaya Menteri Purbaya punya empati dan integritas untuk menuntaskan warisan persoalan ini,” kata Eko.
Kuasa hukum PT Kertas Leces menambahkan, para penggugat meminta pengadilan untuk menyatakan Menteri Keuangan melakukan PMH, memerintahkan pembayaran hak buruh, membayar kompensasi simbolik Rp1 per orang, dan menyampaikan permintaan maaf publik.
“Mereka menolak menuntut kerugian materiil, memilih mengikhlaskannya sebagai bentuk cinta kepada negara dan amal jariyah atas perjuangan panjang 13 tahun,” pungkasnya. Zan





