Kuasa Hukum Eks Karyawan Leces, Gugat Menteri Purbaya Rp 1 Rupiah Bukan Pansos Atau Orderan 

by

JAKARTA, KONSEPNEWS –  Koordinator Team Kuasa Hukum Eks Karyawan PT. Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit), Eko Novriansyah Putra memastikan langkah hukum dengan menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa 1 Rupiah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan untuk panjat sosial (pansos) apalagi kasus ‘orderan’ tertentu.

Ia menegaskan bahwa gugatan ini hanya menuntut Hak-Hak Normatif (H2N) dibayarkan dengan menjual lelang boedel pailit.

“Sudah 13 tahun berjuang mulai dari PHK, perdamaian (homologasi) hingga bolak balik pengadilan dan akhirnya diputuskan PAILIT.. bukan waktu yg sebentar,” kata Eko Novriansyah Putra dalam siaran persnya, Kamis (23/10/25).

“Jadi, kalau motivasinya uang, jelas TIDAK! Para eks karyawan ini hanya menuntut H2N dibayarkan dengan menjual lelang boedel pailit. Kalau lewat pabrik leces saat ini, hanya tinggal tanah dan beberapa bangunan yang disenggol aja mungkin rubuh,” ungkapnya.

Sebelumnya, sebanyak 1.900 eks-karyawan PT. Kertas Leces (Persero) menggugat Menteri Keuangan Republik Indonesia, Ir. Purbaya Yudhi Sadewa, M.Sc., Ph.D., ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Gugatan tersebut didaftarkan pada 20 Oktober 2025 dan terregistrasi dengan Nomor Perkara: 716/Pdt.G/2025/PN.JKT.PST.

Kasus ini telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dapat diverifikasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. 

Gugatan ini diajukan oleh Paguyuban Karyawan Aliansi Karyawan Bersatu PT. Kertas Leces (PAKAR-AKRAB), mewakili anggotanya dari total 1.900 eks Pekerja PT. Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) yang selama lebih dari satu dekade belum tuntas pembayaran gaji terhutang dan pesangon pasca perusahaan dinyatakan pailit. 

Eko Novriansyah Putra mengatakan upaya hukum dengan menggugat Menkeu bukan untuk memperkaya siapa pun, tapi untuk menegakkan rasa keadilan.

Sebab, menurutnya negara tidak boleh diam ketika pekerjanya sendiri dizalimi oleh birokrasi.

“Gugatan Rp 1 (satu perak) ini bukan tentang uang, melainkan tentang rasa keadilan dan martabat tanggungjawab negara kepada Pekerjanya,” kata Eko Novriansyah.

Kuasa Hukum eks karyawan PT Leces itu menjelaskan, kenapa gugatan tersebut ditujukan kepada Menkeu Purbaya dan bukan kepada Menkeu sebelumnya ?. Eko Novriansyah menegaskan bahwa yang digugat oleh PT. Kertas Leces adalah Kementerian Keuangan, bukan pribadi Purbaya Yudhi Sadewa.

“Kenapa sampai sekarang tanah tidak bisa dilelang? Padahal itu kan masuk boedel pailit? Ya, karena Sertifikat tanah tersebut dikuasai oleh Kementerian Keuangan dan tidak “mau” diserahkan ke Kurator yang notabene mengurus terkait pailitnya PT. Kertas Leces,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Team Kuasa Hukum Kantor Hukum ENP yang lain *Alfons Manuel P.M. Napitupulu SH,MH* mengaku pihaknya sudah menempuh berbagai cara mulai diskusi, gugat menggugat hingga turun ke jalan menyuarakan ini.

Namun hasilnya tetap saja tidak mau mendengar bahkan mungkin ga mau tau! 

Hingga akhirnya Team Kuasa Hukum Eks Karyawan PT Kertas Leces memutuskan menggunakan cara ini, menggugat Kementerian Keuangan.

“Kalaupun sekarang kami menggugat Kementerian Keuangan, bukan berarti kami nyari panggung. Justru kami berharap, sosok “koboi baik”nya Pak Purbaya bisa “menjewer” bawahannya untuk segera menyerahkan sertifikatnya ke Kurator,” beber Eko Novriansyah.

“Sekali lagi, perhatikan nilai gugatan kami, hanya 1 perak! Bukan ribu, juta, bahkan miliar. Kami hanya minta agar sertifikat diserahkan ke Kurator agar bisa dilelang dan hasilnya dibagikan kepada Kreditur (Preference, Separatis dan Konkuren),” tegasnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.