Laporan Driver Ojol Ungkap Peredaran Sabu di Tangerang

by
foto dok. polsek sepatan
foto dok. polsek sepatan

KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Upaya peredaran narkotika di wilayah Tangerang kembali digagalkan setelah Polsek Sepatan mengungkap pengiriman sabu seberat 9,51 gram yang dilakukan dengan memanfaatkan jasa ojek online. Satu pelaku berinisial GS (31) berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung di wilayah Kabupaten Tangerang, sekaligus menggagalkan distribusi narkotika tujuan Jakarta Utara.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sepatan pada Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di Kampung Tanjakan, Kecamatan Rajeg. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari pengembangan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengiriman paket ilegal.

Pelaku diketahui merupakan warga Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat brutto total 9,51 gram serta satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan seorang pengemudi ojek online yang mencurigai isi paket yang diterimanya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas melalui penyelidikan intensif.

Menurut Kapolres, tersangka menggunakan modus pengiriman sabu melalui jasa ojek online dengan tujuan wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Namun, pengiriman tersebut dibatalkan sehingga paket dikembalikan ke alamat asal, yang kemudian dimanfaatkan petugas untuk melakukan penangkapan.

Petugas yang telah melakukan pembuntutan langsung mengamankan tersangka saat mengambil kembali paket sabu tersebut. Dari hasil penyelidikan sementara, sabu yang diamankan diperkirakan bernilai sekitar Rp14 juta jika diedarkan di pasaran.

Kapolres menegaskan bahwa modus penyalahgunaan jasa pengiriman dan ojek online masih kerap digunakan jaringan pengedar narkoba. Oleh karena itu, kepolisian terus meningkatkan pengawasan serta mengajak penyedia jasa transportasi dan masyarakat untuk lebih waspada.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Sepatan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Dari pengungkapan ini, polisi memperkirakan sedikitnya 95 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika. san/*

No More Posts Available.

No more pages to load.