KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Kasus penganiayaan berat kembali mencoreng rasa aman warga Kota Tangerang setelah seorang pria diserang secara brutal di kawasan Cipondoh. Korban berinisial AS mengalami sembilan luka tusuk akibat serangan senjata tajam yang dilakukan tetangganya sendiri, memicu keprihatinan masyarakat terhadap konflik personal yang berujung kekerasan.
Insiden tersebut terjadi pada Jumat siang, 6 Februari 2026, di Jalan KH Agus Salim Gang Sawo 3, Kelurahan Poris Plawad. Saat itu, korban sedang menjalankan aktivitas rutin mengantarkan anak ke sekolah sebelum pelaku berinisial EJ tiba-tiba menyerangnya.
Serangan berlangsung cepat dan tanpa kesempatan bagi korban untuk menghindar. Luka tusuk mengenai bagian vital tubuh, sementara luka sabetan di wajah dan kepala membuat korban bersimbah darah dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kepolisian menerima laporan kejadian melalui layanan darurat dan langsung mengerahkan personel ke lokasi. Pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian, sehingga situasi di lingkungan sekitar dapat segera dikendalikan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, penyelesaian masalah pribadi seharusnya dilakukan melalui jalur yang bijak dan sesuai hukum.
Penyelidikan awal mengungkap bahwa motif penusukan diduga karena rasa sakit hati pelaku yang merasa keluarganya sering direndahkan oleh korban. Emosi yang tidak terkelola tersebut akhirnya memicu tindakan penganiayaan berat.
Dalam proses pengungkapan kasus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku serta pakaian korban yang berlumuran darah, untuk memperkuat berkas perkara.
Saat ini pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum di Polsek Cipondoh. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjaga komunikasi sosial yang sehat, menghindari provokasi, serta segera melaporkan potensi konflik agar tidak berkembang menjadi tindak kriminal. san/*





