KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Polres Metro Tangerang Kota terus mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor setelah berhasil menangkap buronan AMR alias TOKE. Penyidik kini memburu seorang pelaku lain berinisial KIKI yang diduga menjadi joki dalam setiap aksi pencurian.
Selain mengusut keterlibatan pelaku dalam perkara yang sedang ditangani, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan AMR dalam sedikitnya 10 laporan polisi kasus curanmor yang terjadi sejak 2024.
Atas perbuatannya, AMR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku kejahatan jalanan melalui Operasi Berantas Jaya 2026.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, termasuk curanmor, melalui Operasi Berantas Jaya 2026. Apabila masyarakat melihat atau menjadi korban tindak kriminal, segera hubungi kantor polisi terdekat atau layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan untuk meminimalkan risiko pencurian. Polisi berharap partisipasi masyarakat melalui laporan cepat dapat membantu mengungkap lebih banyak kasus kejahatan kendaraan bermotor di wilayah Tangerang. san/*





