KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Peredaran obat keras ilegal kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di Kota Tangerang. Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar praktik penjualan Tramadol tanpa izin setelah menangkap seorang pria berinisial AY (47) di wilayah Kecamatan Pinang.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran Induk, Selasa (19/5/2026) dini hari. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan ratusan butir Tramadol yang diduga diperjualbelikan secara bebas tanpa izin resmi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Raden Muhammad Jauhari mengungkapkan kasus ini berhasil diungkap berkat informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran obat keras ilegal. Segera laporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan tanpa izin,” ujar Jauhari.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 927 butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp1.005.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang dipakai tersangka untuk berkomunikasi dengan pelanggan.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena peredaran obat keras daftar G dinilai semakin meresahkan. Obat jenis Tramadol kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja untuk mendapatkan efek tertentu tanpa mempertimbangkan dampak kesehatan jangka panjang.
Menurut Jauhari, pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Kota Tangerang. Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten demi menjaga keamanan masyarakat.
“Peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius karena dapat merusak kesehatan dan masa depan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan jaringan,” tegasnya.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Polisi juga melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun distribusi yang lebih luas.
Atas tindakannya, AY dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana menanti tersangka apabila terbukti mengedarkan obat keras tanpa izin secara ilegal.






