JAKARTA, KONSEPNEWS – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek acara pesta seks sesama jenis atau LGBT di salah satu kamar di Hotel Habitare Apartemen Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Indradi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 56 orang yang diduga sebagai penyuka sesama jenis atau Gay.
“Tim dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dugaan peristiwa pidana. Peristiwa apa yang ditemukan? Yaitu adanya pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay. Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki,” kata Kombes Ade Ary, Senin (3/2/2025).
“Ada 56 orang yang diamankan di TKP. Saat melakukan pengungkapan ini tim dibantu oleh manajemen hotel, kemudian pihak keamanan hotel dan juga teknisi hotel,” sambungnya.
Ade Ary menyebut selain 56 orang yang diamankan, pihaknya juga menemukan barang bukti berupa bukti pemesanan hotel, alat kontrasepsi (kondom), obat anti HIV dan sabun mandi.
Polda Metro Jaya, kata Ade, telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelenggara pesta seks sesama jenis.
“Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama saudara RH alias R. Saudara RH alias R ini membiayai penyewaan kamar hotel,” bebernya.
“Kemudian yang kedua Saudara RE alias E, ini juga membiayai persewaan kamar hotel. Kemudian yang ketiga Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta. Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini. ini bahasanya. Satu persatu,” kata Ade Ary.
Tersangka D, lanjut Ade, mengundang para pencinta sesama jenis itu dengan cara menghubungi satu-persatu melalui jalur pribadi (japri).
“Dari 20 peserta awal yang di japri oleh saudara tersangka D, kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini,” ungkapnya.
“Sejauh ini fakta yang ditemukan oleh tim penyidik bahwa untuk mengikuti peserta atau event ini, itu tidak dipungut biaya oleh para penyelenggara tiga tersangka ini. Hanya didasarkan pada kepuasan dan kesenangan yang ingin mereka dapatkan,” kata Ade.
Mereka kemudian di kumpulkan di di kamar 216 di Hotel Habitare Apartemen di Rasuna Said dan menutup pintu kamar untuk memulai acara hingga akhirnya polisi menggerebek pesta seks sesama jenis tersebut.
Terhadap para tersangka, polisi menerapkan yang pertama pasal 33 juncto pasal 7 UU no 44 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1 sampai Rp 7,5 miliar.
Lapisan pasal yang kedua adalah pasal 36 sama UU pornografi juga dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan ancaman denda maksimal Rp 5 miliar rupiah.
Kemudian dilapis juga dengan pasal KUHP, Pasal 296 yaitu barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau mata pencaharian atau kebiasaan dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, melakukan aksi pornografi, melakukan tindakan-tindakan yang melanggar norma kesusilaan dan berbagai aturan hukum lainnya.
“Apabila masyarakat menemukan ada indikasi dugaan pelanggaran hukum, mohon dapat dilaporkan ke kami, ke Polda Metro Jaya. Ada Polsek jajaran juga, ada Polres, ataupun bisa juga ke 110, itu di nomor telepon gratis bebas pulsa 24 jam,” imbuhnya. Zan






