JAKARTA, KONSEPNEWS – Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menyebut berkas perkara yang menjerat aktris Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra belum P21 atau masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sampai saat ini, belum ada surat atau pernyataan dari rekan-rekan JPU (PN Jaksel) tentang P-21 berkas perkara tersebut,” kata AKBP Reonald kepada wartawan Jumat (16/5/2025).
“Tapi, kami dapat memastikan bahwa, kami spill sedikit kepada rekan-rekan bahwa, berkas perkara sudah dikirimkan oleh Direktorat Reserse Siber itu tertanggal 5 Mei 2025. Saat ini masih dalam penelitian JPU ,” sambungnya.
Reonald memastikan berkas-berkas dan bukti yang dikirim oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya akan lengkap atau P21.
“Mohon bersabar, mudah-mudahan segera ada jawaban, mudah-mudahan langsung P-21 dan bisa tahap 1 dan tahap 2 kan. Itu untuk mengenai kasus NM ,” ujarnya.
Sebelumnya, Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani telah melaporkan adanya dugaan rekaman ilegal yang dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan dokter Reza Gladys.
Langkah hukum tersebut diambil Fahmi Bachmid lantaran ia tak terima kliennya dijerat dengan barang bukti ilegal.
“Saya membuat langkah hukum saat saya melaporkan adanya rekaman ilegal yang dipergunakan di barang bukti,” ucap Fahmi Bachmid, Kamis (15/5).
Fahmi mengatakan bahwa rekaman tersebut dilakukan tanpa adanya izin. Maka dari itu, Fahmi mempertanyakan legalitas rekaman yang dijadikan barang bukti tersebut dalam proses penyidikan.
“Jadi patut diduga ada orang melakukan rekaman tanpa izin, rekaman tersebut dijadikan barang bukti dalam laporan ini,” ujarnya.
Kuasa hukum Nikita Mirzani itu mengungkapkan bahwa laporan terkait dugaan rekaman ilegal yang dijadikan barang bukti itu sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak April 2025 lalu. Laporan itu juga telah masuk ke tahap penyidikan.
“Rekaman tanpa izin itu saya laporkan pada April,” ucap Fahmi Bachmid.
“Itulah yang saya lakukan dan sudah saya laporkan, saat ini sudah tahap penyidikan yang ditangani oleh salah satu Direktorat Polda Metro Jaya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra ditahan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. Keduanya ditahan terkait dugaan kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys. Zan






