Kapolres Tangerang Kota Ingatkan Bahaya Obat Keras Ilegal, Masyarakat Diminta Aktif Melapor

by
foto dok. polsek batuceper
foto dok. polsek batuceper

KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Kasus pengungkapan peredaran Tramadol ilegal di wilayah Batuceper menjadi pengingat bahwa ancaman penyalahgunaan obat keras masih membayangi masyarakat, khususnya kalangan remaja dan usia produktif.

Polres Metro Tangerang Kota menilai peredaran obat daftar G tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan yang serius. Karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

Dalam kasus terbaru yang diungkap Polsek Batuceper, dua orang diamankan setelah polisi menemukan barang bukti berupa Tramadol yang diduga diperjualbelikan secara ilegal. Kedua orang tersebut kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 145 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan, dan telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa penyalahgunaan obat keras menjadi perhatian serius karena dapat merusak masa depan generasi muda jika tidak ditangani sejak dini.

Menurutnya, obat-obatan seperti Tramadol hanya boleh digunakan sesuai ketentuan medis dan pengawasan tenaga kesehatan. Penyalahgunaan maupun penjualannya secara bebas berpotensi menimbulkan ketergantungan dan gangguan kesehatan.

“Peredaran obat keras tanpa izin merupakan salah satu bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas karena dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja,” kata Jauhari.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan. san/*

No More Posts Available.

No more pages to load.