FSP ASPEK Indonesia Kawal Gugatan Danapera Mantan Karyawan MNCTV, Minta Hak Pekerja Dipenuhi

by
foto dok. chandra
foto dok. chandra

JAKARTA, KONSEPNEWS – Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia menyatakan akan terus mengawal proses hukum sengketa pencairan manfaat Dana Pensiun Pemberi Kerja (Danapera) yang diajukan mantan karyawan MNCTV ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Kasus tersebut bermula dari belum dibayarkannya manfaat dana pensiun yang berasal dari iuran perusahaan, meski mantan pekerja telah menerima pencairan iuran yang berasal dari kontribusi pribadinya. Sebelumnya, mediator Disnaker Jakarta Pusat telah mengeluarkan anjuran agar perusahaan memenuhi kewajibannya, namun hingga kini anjuran tersebut belum dilaksanakan.

Presiden FSP ASPEK Indonesia, Abdul Gofur, menilai penundaan pembayaran manfaat dana pensiun selama dua tahun berpotensi merugikan pekerja dan tidak mencerminkan perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja.

“Hak pekerja tidak boleh ditahan tanpa dasar hukum yang jelas. Jangan sampai dana pensiun pekerja dijadikan seolah-olah sebagai dana talangan perusahaan,” tegas Abdul Gofur.

Menurutnya, perkara ini bukan hanya menyangkut kepentingan satu orang pekerja, tetapi juga dapat menjadi preseden penting bagi perlindungan peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja di Indonesia.

FSP ASPEK Indonesia berharap putusan Pengadilan Hubungan Industrial nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi rujukan dalam penyelesaian perkara serupa, sehingga hak-hak pekerja dapat terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. san/*

No More Posts Available.

No more pages to load.